
Faktanusa.com, Balikpapan – Ketua Ranting UP-3 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Balikpapan, Prayitno, menyayangkan belum diterbitkannya izin penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Istighosah Kebangsaan, dan Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang sedianya digelar pada Jumat (31/7/2026).
Menurut Prayitno, panitia telah menjalankan seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan dengan menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan sekaligus mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Polresta Balikpapan.
Namun, pada Jumat sekitar pukul 15.00 Wita, panitia menerima surat dari Polresta Balikpapan yang menyatakan kegiatan tersebut belum dapat diberikan izin penyelenggaraan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi situasi keamanan. Kepolisian menilai masih terdapat potensi konflik antar kelompok yang mengatasnamakan PSHT sehingga pelaksanaan kegiatan dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Prayitno mengatakan pihaknya menghormati kewenangan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski demikian, ia menilai kegiatan yang direncanakan memiliki tujuan keagamaan, kebangsaan, serta mempererat tali silaturahmi antaranggota.
“Kami menghormati tugas dan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun, kami menyayangkan karena kegiatan yang kami selenggarakan merupakan kegiatan keagamaan, kebangsaan, dan silaturahmi, bukan kegiatan yang bertujuan mengumpulkan massa untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Prayitno, Sabtu (1/8/2026).
Ia berharap setiap keputusan yang berdampak terhadap hak masyarakat untuk berkumpul secara damai maupun melaksanakan kegiatan keagamaan dapat disertai komunikasi yang lebih terbuka serta mempertimbangkan karakter kegiatan yang sebenarnya.
Menurutnya, penilaian terhadap suatu kegiatan semestinya didasarkan pada konsep penyelenggaraan, kesiapan panitia, serta komitmen peserta dalam menjaga ketertiban selama acara berlangsung, bukan semata-mata didasarkan pada kekhawatiran yang bersifat umum.
Prayitno juga berharap aparat kepolisian dapat membedakan secara jelas antara individu atau kelompok yang pernah melakukan pelanggaran hukum dengan organisasi maupun panitia yang telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pendekatan tersebut penting agar masyarakat yang taat hukum tidak merasa terdampak oleh tindakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Meski mengaku kecewa atas belum diterbitkannya izin kegiatan, Prayitno mengimbau seluruh warga PSHT, khususnya di lingkungan Ranting UP-3 Cabang Balikpapan, agar tetap menjaga ketenangan, menaati hukum, menghormati keputusan aparat, serta terus mengedepankan nilai persaudaraan.
Ia menegaskan bahwa dialog dan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Ranting UP-3 PSHT Cabang Balikpapan juga berharap ke depan dapat terjalin komunikasi yang lebih konstruktif dengan Polresta Balikpapan sehingga kegiatan keagamaan, sosial, dan kebangsaan dapat terselenggara secara aman, tertib, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold Hendra Yosef menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan organisasi PSHT di Kota Balikpapan menyusul insiden keributan yang terjadi di Padepokan PSHT di Jalan Wonorejo Puncak, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Sabtu (13/6/2026) malam.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif pascainsiden yang melibatkan dua kelompok yang mengatasnamakan organisasi pencak silat tersebut.
Melalui penghentian sementara seluruh aktivitas organisasi, kepolisian berupaya mengantisipasi potensi gesekan lanjutan yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Balikpapan.
Di sisi lain, panitia kegiatan berharap komunikasi antara organisasi dan aparat penegak hukum dapat terus dibangun sehingga setiap agenda masyarakat dapat terlaksana dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (SS/**)
![]()



