Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menghadirkan terobosan dalam upaya pemberantasan narkotika. Tidak hanya berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026, institusi tersebut juga mencatat capaian penting di bidang rehabilitasi dengan mengaktifkan kembali 19 dari 40 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kalimantan Timur hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian strategis yang dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, usai konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

Menurut Romylus, capaian tersebut merupakan hasil perubahan paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika yang kini tidak lagi semata-mata mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memperkuat akses rehabilitasi melalui kolaborasi lintas sektor.

“Selama ini masyarakat mengenal Operasi Antik hanya identik dengan penindakan. Tahun ini kami mengubah pendekatannya menjadi jauh lebih komprehensif, yakni penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi. Ketiganya harus berjalan beriringan,” ujar Romylus.

Program Reaktivasi IPWL lahir setelah Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan evaluasi terhadap layanan rehabilitasi narkotika di Kalimantan Timur.

Romylus menjelaskan, sejak 2011 Kementerian Kesehatan telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Namun, dalam perjalanannya sebagian besar institusi tersebut tidak lagi menjalankan fungsi rehabilitasi secara optimal.

Sebelum 2026, hanya sekitar delapan IPWL yang aktif di seluruh Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, hanya lima IPWL yang benar-benar pernah melaksanakan rehabilitasi compulsory atau rehabilitasi berdasarkan proses hukum, sedangkan sisanya belum pernah menerima klien hasil proses penyidikan.

Padahal, pada 2026 Kementerian Kesehatan kembali menetapkan 40 IPWL di Kalimantan Timur melalui keputusan terbaru.

“Secara administratif jumlah IPWL memang bertambah menjadi 40, tetapi di lapangan belum semuanya benar-benar berfungsi. Ini menjadi perhatian kami karena penyidik adalah pintu masuk utama bagi residen yang akan menjalani rehabilitasi,” katanya.

Berangkat dari kondisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagas Program Reaktivasi IPWL melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.

Program itu tidak hanya bertujuan menghidupkan kembali fasilitas rehabilitasi, tetapi juga menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice.

Jika sebelumnya hampir seluruh penyalah guna narkotika diproses menuju pidana penjara, kini penyidik melakukan asesmen sejak tahap awal untuk menentukan apakah seseorang layak menjalani rehabilitasi.

“Perubahan paradigma ini penting. Penyidik tidak lagi hanya berpikir soal penangkapan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi siapa yang memang merupakan pecandu dan berhak memperoleh rehabilitasi sesuai ketentuan hukum,” jelas Romylus.

Menurutnya, setelah asesmen awal oleh penyidik, proses dilanjutkan melalui asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum diputuskan bentuk penanganan yang paling tepat.

Agar target reaktivasi berjalan sesuai rencana, Romylus tidak hanya mengeluarkan kebijakan dari balik meja.

Ia bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba secara langsung mendatangi berbagai IPWL di Kalimantan Timur untuk melihat kondisi riil pelayanan sekaligus menyerap berbagai kendala yang dihadapi.

Beberapa fasilitas yang dikunjungi di antaranya Bareta Samarinda, Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, Puskesmas Mekarsari, Puskesmas Sidomulyo, hingga Rumah Sakit Bhayangkara.

Dalam setiap kunjungan, berbagai persoalan teknis dibahas bersama pengelola IPWL mulai dari kesiapan tenaga konselor, mekanisme penerimaan klien, koordinasi antarinstansi, hingga prosedur rehabilitasi compulsory.

“Kami datang langsung untuk melihat apa yang menjadi hambatan di lapangan. Setelah diketahui kendalanya, kami cari solusi bersama agar seluruh IPWL siap menerima klien hasil proses hukum,” ujarnya.

Program tersebut juga dibangun melalui evaluasi rutin bersama seluruh pemangku kepentingan.

Forum koordinasi dipimpin bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr. dr. H. Jaya Mualimin, melibatkan Kepala Balai Rehabilitasi Tanah dan Air (Bareta) Bambang Styawan, perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Timur, dr. Heni dari BNNK Balikpapan, dr. Agus dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, para konselor rehabilitasi, serta Tim Asesmen Terpadu BNN.

Romylus mengakui berbagai masukan dari para praktisi rehabilitasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan program.

“Teman-teman dari Dinas Kesehatan, BNN, Bareta, termasuk dr. Heni dan dr. Agus sangat aktif memberikan masukan. Diskusi kami berlangsung intensif sehingga berbagai persoalan di lapangan dapat segera dicarikan solusi. Program ini berhasil karena dibangun bersama, bukan oleh satu institusi saja,” katanya.

Melalui forum tersebut kemudian disusun tiga tahapan besar Program Reaktivasi IPWL, yakni tahap preparasi, tahap reaktivasi, dan tahap evaluasi berkelanjutan.

Salah satu inovasi terbesar Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah menjadikan Operasi Antik Mahakam 2026 sebagai akselerator Program Reaktivasi IPWL.

Romylus menyusun pedoman teknis bagi seluruh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba di 10 kabupaten/kota agar setiap penindakan tidak berhenti pada proses penangkapan.

Setiap penyidik juga diarahkan mengidentifikasi tersangka yang memenuhi syarat rehabilitasi, melakukan asesmen secara selektif, membangun koordinasi dengan BNN, hingga menghubungkan hasil penyidikan dengan layanan rehabilitasi yang tersedia di IPWL.

Strategi tersebut membuat peningkatan jumlah klien rehabilitasi berjalan bersamaan dengan percepatan aktivasi fasilitas rehabilitasi.

Hasilnya terlihat signifikan.

Dalam waktu kurang dari satu bulan, sebanyak 19 dari 40 IPWL atau hampir 50 persen berhasil diaktifkan kembali dan siap memberikan layanan rehabilitasi compulsory.

Terobosan tersebut tidak hanya mendapat dukungan dari pemerintah daerah, tetapi juga memperoleh perhatian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Romylus mengungkapkan pihaknya bahkan melakukan pertemuan secara daring bersama Kepala IPWL Pusat Kementerian Kesehatan beserta tim nasional untuk memaparkan perkembangan Program Reaktivasi IPWL di Kalimantan Timur.

Dari hasil evaluasi tersebut, pendekatan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim dinilai sebagai inovasi baru yang belum pernah diterapkan di provinsi lain.

Program tersebut bahkan dipandang memiliki potensi menjadi pilot project nasional dalam penguatan layanan rehabilitasi berbasis kolaborasi lintas sektor.

“Capaian ini bukan tujuan akhir. Ini baru fondasi untuk mencapai target aktivasi 100 persen IPWL di Kalimantan Timur sehingga setiap penyalah guna yang memang layak direhabilitasi dapat memperoleh layanan secara optimal,” tegas Romylus.

Ia menambahkan, keberhasilan reaktivasi 19 IPWL membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian, Dinas Kesehatan, BNN, Bareta, pemerintah daerah, hingga para konselor rehabilitasi mampu mempercepat perubahan sistem penanganan narkotika.

Melalui strategi tersebut, Polda Kalimantan Timur tidak hanya memperkuat pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika, tetapi juga membangun sistem rehabilitasi yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan penyalah guna sesuai semangat restorative justice yang kini menjadi arah kebijakan nasional.

Penulis : Shinta Setyana

Loading