Faktanusa.com, Balikpapan – Operasi Antik Mahakam 2026 kembali membuktikan ketegasan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Tim Khusus (Timsus) berhasil menggulung seorang bandar sabu yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Yang mengejutkan, sindikat tersebut diduga dilengkapi senjata api rakitan untuk melindungi bisnis haram mereka.

Meski bandar utama berhasil ditangkap, operasi tersebut belum sepenuhnya berakhir. Seorang anak buah bandar berhasil melarikan diri ke kawasan hutan sambil membawa senjata api yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim sekaligus Kepala Operasi Antik Mahakam 2026, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu target operasi penting karena kelompok tersebut dikenal berani dan diduga memiliki senjata api.

“Dari pengungkapan target operasi Antik Mahakam ini, kami berhasil menangkap bandar narkoba yang memang diketahui menggunakan senjata api. Saat penindakan, kami berhasil mengamankan amunisi, namun senjata apinya dibawa kabur oleh salah satu anak buahnya yang melarikan diri,” ujar Romylus.

Kasus ini terungkap dari Informasi Masyarakat pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita setelah Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas bergerak ke Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AD yang diduga menjadi pengedar dalam jaringan bandar berinisial DN alias Doni.

Dari tangan AD, polisi menyita dua paket sabu seberat netto 3,88 gram, telepon seluler, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku seluruh barang haram tersebut diperoleh dari DN.

Bandar Digerebek, Puluhan Gram Sabu Disita, Tim bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Areal Perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak. Di lokasi inilah polisi menangkap DN yang diduga sebagai bandar sekaligus pengendali jaringan.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti yang jauh lebih besar. Polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat netto mencapai 25,58 gram, uang tunai Rp19 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, timbangan digital, sendok takar, telepon seluler, tas, dompet, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa DN bukan sekadar pengedar, melainkan bandar yang memasok narkotika kepada jaringannya di wilayah Kutai Kartanegara.

Momen paling menegangkan terjadi saat penggerebekan berlangsung. Menurut Kombes Pol. Romylus, sejak awal petugas sudah memperoleh informasi bahwa bandar tersebut diduga memiliki senjata api.

Ketika anggota melakukan penyergapan, salah satu anak buah DN melarikan diri melalui pintu belakang rumah sambil membawa senjata api rakitan.

“Kami memang sudah mengetahui lokasi ini berpotensi memiliki senjata api. Saat anggota masuk melakukan penggerebekan, salah satu anak buah DN langsung kabur lewat belakang rumah menuju hutan sambil membawa senjata api tersebut,” ungkapnya.

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga masuk ke kawasan hutan. Namun pelaku berhasil menghilangkan jejak setelah berlari beberapa ratus meter.

“Anggota sudah mengejar sampai masuk ke dalam hutan, tetapi pelaku berhasil lolos. Identitasnya sudah kami kantongi dan segera kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami pastikan yang bersangkutan akan terus diburu,” tegas Romylus.

Polisi menduga jaringan ini bekerja secara terstruktur. AD berperan sebagai pengedar yang menerima pasokan sabu dari DN, sedangkan DN diduga menjadi bandar yang mengendalikan distribusi narkotika di wilayah Muara Badak dan sekitarnya.

Temuan uang tunai dalam jumlah besar, timbangan digital, alat takar, serta perlengkapan pengemasan menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas peredaran sabu telah berlangsung secara sistematis.

Selain memburu pelaku yang kabur, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk asal-usul senjata api rakitan yang digunakan sindikat tersebut.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Kombes Pol. Romylus menegaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polda Kaltim memutus mata rantai peredaran narkotika di Benua Etam.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri membawa senjata api. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba di Kalimantan Timur bisa diberantas sampai ke akarnya,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika kini tidak hanya mengandalkan modus peredaran gelap, tetapi juga diduga mulai membekali diri dengan senjata untuk menghadapi aparat. Kondisi tersebut membuat penindakan terhadap sindikat narkoba semakin kompleks dan berisiko, sekaligus menunjukkan pentingnya dukungan masyarakat dalam membantu aparat memutus jaringan kejahatan narkotika di Kalimantan Timur. (Shin/**)

Loading