
Faktanusa.com, Balikpapan – Keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur tidak hanya ditandai dengan pengungkapan ratusan kasus peredaran gelap narkotika, tetapi juga melalui penguatan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Strategi baru yang diusung Polda Kaltim tersebut mendapat dukungan penuh dari Balai Rehabilitasi Tanah dan Air (Bareta) Kalimantan Timur.
Kepala Balai Rehabilitasi Tanah dan Air (Bareta) Kaltim, Bambang Styawan, mengapresiasi langkah Ditresnarkoba Polda Kaltim yang menjadikan rehabilitasi sebagai salah satu pilar utama dalam Operasi Antik Mahakam 2026, berdampingan dengan penindakan dan pencegahan terintegrasi.
Menurut Bambang, pendekatan tersebut merupakan implementasi penanganan narkotika yang lebih komprehensif karena tidak seluruh orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika harus diposisikan sebagai pelaku kriminal.
“Yang menjadi fokus kami di bidang rehabilitasi adalah bagaimana mengubah perilaku penyalahguna narkotika. Adiksi merupakan penyakit otak kronis yang bersifat kambuhan dan kompulsif. Karena sifat kompulsif itu, seseorang sering kali beririsan dengan persoalan hukum karena akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkotika,” ujar Bambang usai menghadiri konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, rehabilitasi dilakukan menggunakan pendekatan bio, psiko, sosial, dan spiritual agar proses pemulihan berjalan secara menyeluruh.
Tahapan pertama dimulai melalui asesmen medis untuk mengetahui kondisi kesehatan klien, termasuk kemungkinan adanya penyakit penyerta atau komorbid. Setelah penanganan medis dilakukan, proses rehabilitasi dilanjutkan dengan asesmen sosial guna memetakan kebutuhan setiap individu.
“Assessment dilakukan untuk melihat kebutuhan klien. Intervensi pertama harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Setelah kondisi medisnya ditangani, baru dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial sehingga proses pemulihannya benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Bambang menegaskan, dalam mekanisme yang diterapkan bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim, proses hukum tetap menjadi tahapan awal sebelum rehabilitasi diberikan kepada penyalahguna yang memenuhi syarat.
“Pendekatannya memang kompulsori. Permasalahan hukumnya diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan rehabilitasi sesuai hasil asesmen. Jadi semua tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Bambang, sinergi yang dibangun Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta berbagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi langkah strategis yang belum banyak dilakukan daerah lain.
Ia mengungkapkan, saat ini hanya terdapat enam balai rehabilitasi milik BNN di Indonesia yang memiliki standar pelayanan nasional maupun internasional, salah satunya berada di Kalimantan Timur.
“Di Indonesia hanya ada enam balai rehabilitasi dengan standar tinggi milik BNN, yaitu di Lido Sukabumi, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Batam, Medan, dan Lampung. Selebihnya belum memiliki fasilitas seperti ini,” ungkapnya.
Karena itu, Bambang optimistis kolaborasi yang dibangun bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim akan menjadikan Kalimantan Timur sebagai daerah percontohan dalam penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika.
“Kalau kami bekerja sendiri tentu tidak akan selesai. Tetapi sekarang Kepala BNN sudah mendukung, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim juga memberikan dukungan penuh, Dinas Kesehatan pun ikut bergerak. Saya optimistis Kalimantan Timur akan menjadi pilot project nasional dalam penguatan rehabilitasi narkotika,” tegasnya.
Selain rehabilitasi bagi orang dewasa, Bareta Kaltim juga telah menyiapkan layanan khusus bagi anak-anak yang terpapar penyalahgunaan narkotika.
Menurut Bambang, rehabilitasi terhadap anak memiliki standar pelayanan tersendiri karena membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan orang dewasa.
“Kami sudah memiliki standar rehabilitasi ramah anak. Program ini dikembangkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta DP2A. Tata laksananya memang berbeda karena anak membutuhkan penanganan yang lebih khusus,” jelasnya.
Ia menilai keterlibatan orang dewasa menjadi faktor dominan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak.
“Pada prinsipnya anak-anak itu dilahirkan dalam keadaan baik. Kalau kemudian mereka terpapar narkoba, hampir pasti ada pengaruh dari orang dewasa atau lingkungan di sekitarnya. Anak tidak mungkin mencari narkotika sendiri tanpa ada pihak yang memperkenalkan atau memengaruhinya,” ujarnya.
Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, Polda Kalimantan Timur tidak hanya memperlihatkan keberhasilan dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika, tetapi juga memperkuat sistem rehabilitasi melalui kolaborasi lintas sektor. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi syarat sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Dengan sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim, Dinas Kesehatan, BNN, Bareta, serta jaringan IPWL di berbagai daerah, Kalimantan Timur diharapkan menjadi model nasional dalam implementasi penanganan narkotika yang mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat.
![]()



