
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus yang diduga melibatkan jaringan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam operasi yang dilakukan tim Subdirektorat III, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) beserta barang bukti berupa 10 botol cairan kimia yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama lebih dari satu bulan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang melakukan penyelidikan secara tertutup selama lebih dari satu bulan. Informasi yang kami terima kemudian dianalisis dan dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang menguasai barang bukti tersebut,” ujar Romylus.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap AAS di sebuah rumah kontrakan pintu nomor satu yang berada di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang diduga merupakan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan, enam botol dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung amfetamin. Total volume cairan yang diamankan mencapai sekitar 5.480 mililiter atau setara 5.480 gram.
Rinciannya, enam botol cairan metamfetamin masing-masing berisi 580 mililiter, 580 mililiter, 580 mililiter, 580 mililiter, 500 mililiter, dan 560 mililiter. Sementara empat botol lainnya yang positif mengandung amfetamin masing-masing berisi 520 mililiter, 540 mililiter, 560 mililiter, dan 480 mililiter.
Selain cairan kimia tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu power bank, satu kabel pengisi daya, satu kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk membawa maupun menyimpan barang bukti.
Romylus menjelaskan bahwa temuan cairan yang mengandung metamfetamin dan amfetamin merupakan modus yang mulai banyak digunakan jaringan narkotika untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Cairan tersebut diduga merupakan bahan yang mengandung zat aktif narkotika dan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
“Modus pengiriman dalam bentuk cairan menjadi perhatian kami karena jaringan narkotika terus berupaya mencari cara baru untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin sehingga memiliki konsekuensi hukum yang sama sebagai barang bukti tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LO. Keterangan itu langsung ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan yang berada di atasnya.
Menurut Romylus, penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mengusut dugaan keterkaitan dengan jaringan sindikat Malaysia yang menjadi sumber pengiriman narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan sedang dilakukan pengejaran. Dugaan sementara, barang ini berasal dari jaringan Malaysia yang memanfaatkan wilayah Kalimantan sebagai jalur distribusi. Kami akan terus menelusuri alur pengiriman hingga seluruh jaringan berhasil diungkap,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cairan narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Apabila berhasil dipasarkan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp250 juta hingga Rp300 juta per botol. Dengan jumlah 10 botol, total nilai ekonominya diperkirakan berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.
Romylus menilai keberhasilan pengungkapan tersebut telah mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Timur.
“Setiap pengungkapan narkotika bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Romylus.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Penulis : Shinta Setyana
![]()



