Faktanusa.com, Balikpapan – Sinergi antara Polda Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur membuahkan hasil nyata dalam memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Melalui kolaborasi yang dibangun selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, sebanyak 19 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berhasil diaktifkan kembali hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian penting Operasi Antik Mahakam 2026 yang tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, tetapi juga memperkuat aspek rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS, mengatakan pengaktifan kembali IPWL merupakan hasil kerja bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur.

“IPWL ini sebenarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalamnya terdapat klausul mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memang memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen terpadu,” ujar Jaya Mualimin usai konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme hukum yang melibatkan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum.

Setelah melalui tahapan asesmen tersebut, barulah seseorang dapat diarahkan menjalani rehabilitasi di fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

“Di tingkat puskesmas maupun rumah sakit bukan lagi menggunakan istilah poliklinik napza, tetapi IPWL. Semua fasilitas itu ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui surat keputusan dan memiliki tim serta verifikator yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Jaya mengungkapkan, sebelum Operasi Antik Mahakam 2026 dimulai, sebagian besar IPWL di Kalimantan Timur belum berfungsi optimal. Namun berkat kolaborasi yang dibangun bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim, proses reaktivasi berhasil dipercepat.

“Dari total 40 IPWL yang ada di Kalimantan Timur, Alhamdulillah sekarang sudah ada 19 IPWL yang aktif kembali. Semua itu tercapai dalam waktu sekitar satu bulan,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari keterlibatan langsung Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim yang turun bersama Dinas Kesehatan melakukan pendampingan ke setiap fasilitas layanan rehabilitasi.

Ia menyebut, tim tidak hanya melakukan evaluasi administrasi, tetapi juga memastikan kesiapan masing-masing IPWL dalam menerima klien yang nantinya dirujuk oleh penyidik.

“Kami bersama Pak Direktur Reserse Narkoba langsung datang ke setiap IPWL. Kami melihat apa kendalanya, apa kebutuhannya, kemudian memastikan bagaimana kesiapan mereka apabila nanti penyidik mengantarkan klien atau residen untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Proses reaktivasi dilakukan secara bertahap. Awalnya lima IPWL diaktifkan terlebih dahulu sebagai percontohan, kemudian bertambah menjadi 10 hingga akhirnya kini mencapai 19 institusi yang kembali beroperasi.

“Prosesnya bertahap. Dimulai dari lima IPWL, kemudian bertambah lima lagi, lalu terus berkembang hingga sekarang menjadi 19. Ini menunjukkan kolaborasi yang sangat baik,” katanya.

Meski demikian, Jaya mengakui jumlah masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi masih relatif rendah.

Menurutnya, sebagian besar layanan rehabilitasi selama ini masih didominasi pasien yang menjalani proses berdasarkan mekanisme hukum atau compulsory treatment, sedangkan pasien yang datang secara sukarela (voluntary) jumlahnya masih sangat terbatas.

“Kalau yang datang secara sukarela memang masih sangat sedikit. Misalnya untuk terapi metadon di rumah sakit, saat ini hanya tersisa dua pasien. Kesadaran masyarakat untuk datang sendiri memang masih menjadi tantangan,” jelasnya.

Ia menilai, kehadiran Polda Kaltim melalui Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap program rehabilitasi.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan kepolisian justru mampu mendorong penyalahguna narkotika agar tidak mengabaikan proses rehabilitasi yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya program bersama kepolisian ini, tentu akan memberikan efek positif. Kalau dulu orang takut karena dipidana, sekarang mereka juga memahami bahwa ketika sudah masuk mekanisme rehabilitasi, mereka harus mengikuti proses tersebut dengan baik,” katanya.

Jaya memberikan apresiasi tinggi kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dinilai berhasil mengintegrasikan penindakan dengan penguatan rehabilitasi selama Operasi Antik Mahakam 2026.

Menurutnya, model kolaborasi tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat karena dinilai menjadi praktik baik yang dapat diterapkan di daerah lain.

“Saya sangat mengapresiasi kerja sama ini. Bahkan dari Kementerian juga memberikan apresiasi karena dinilai sebagai praktik yang sangat baik dan dapat direplikasi di provinsi lain,” ungkapnya.

Ia berharap keberhasilan pengaktifan kembali 19 IPWL menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan seluruh 40 IPWL yang tersedia di Kalimantan Timur sehingga akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Harapan kami seluruh IPWL di Kalimantan Timur dapat aktif sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi memperoleh akses yang lebih mudah. Dengan sinergi yang telah dibangun bersama Polda Kalimantan Timur, kami optimistis target tersebut dapat tercapai secara bertahap,” pungkasnya.

Penulis : Shinta Setyana

Loading