
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menegaskan Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi tonggak perubahan strategi pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Tidak lagi hanya berfokus pada penindakan, operasi tahun ini menggabungkan tiga pendekatan sekaligus, yakni penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, konsep tersebut menjadi pembeda utama dibanding pelaksanaan Operasi Antik pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau selama ini masyarakat mengenal Operasi Antik hanya identik dengan penindakan, tahun ini berbeda. Kami menggunakan pendekatan yang jauh lebih komprehensif, yaitu penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi. Semua tahapan saling terhubung dari hulu hingga hilir,” ujar Romylus usai konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS, Kepala Bareta Kaltim Bambang Styawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati, perwakilan BNN Provinsi Kaltim, Kepala BNNK Balikpapan Kombes Pol. Bonifasio Rio Rahadianto, pejabat utama Polda Kaltim, serta seluruh satuan tugas Operasi Antik Mahakam 2026.
Romylus menjelaskan, dalam aspek penindakan, Polda Kaltim berhasil mengungkap 300 perkara narkotika dengan 351 tersangka yang kini diproses sesuai hukum.
Namun, menurutnya, capaian operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus maupun tersangka, melainkan keberhasilan mengungkap pola peredaran narkotika yang selama ini tersembunyi.
Selama operasi berlangsung, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar berbagai modus operandi jaringan narkotika, mulai dari sindikat bandar besar, aktivitas di kampung narkoba, peredaran di tempat hiburan malam, hingga jaringan yang beroperasi di apartemen.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku. Kami berhasil memetakan pola peredaran, mengetahui ekosistem yang selama ini menjadi tempat beroperasinya jaringan narkotika. Data ini menjadi dasar untuk langkah pencegahan berikutnya,” jelasnya.
Menurut Romylus, hasil penindakan menjadi dasar penting dalam menyusun strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran.
Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng berbagai instansi, mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan kabupaten dan kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta), hingga seluruh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Begitu kita menemukan pola penyalahgunaan narkotika, kita harus mengetahui apa penyebabnya, bagaimana lingkungan sosialnya, dan siapa saja yang harus dilibatkan. Karena itu kami bersinergi dengan seluruh stakeholder agar langkah pencegahan berjalan secara terintegrasi,” katanya.
Selain penindakan dan pencegahan, Operasi Antik Mahakam 2026 juga menitikberatkan pada penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Romylus menjelaskan, tidak semua orang yang diamankan otomatis diproses sebagai pelaku tindak pidana. Bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, negara memberikan kesempatan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme asesmen terpadu.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi pendekatan restorative justice yang kini diterapkan pemerintah dalam penanganan penyalahguna narkotika.
“Negara hadir memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu yang memang membutuhkan pertolongan. Tidak semua yang diamankan harus berakhir sebagai pelaku kejahatan. Ada mekanisme asesmen yang menentukan apakah seseorang layak menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejak awal tahun Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur telah menginisiasi program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Program tersebut kemudian diintegrasikan dengan Operasi Antik Mahakam 2026 sehingga menghasilkan percepatan yang signifikan.
“Dalam waktu kurang dari satu bulan kami berhasil mengaktifkan kembali 19 IPWL dari total 40 IPWL yang ada di Kalimantan Timur. Ini bukan keberhasilan satu institusi, tetapi hasil kolaborasi seluruh stakeholder,” ungkap Romylus.
Keberhasilan lain yang menjadi sorotan dalam Operasi Antik Mahakam 2026 adalah pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika.
Menurut Romylus, perkara tersebut melibatkan tersangka MYF yang merupakan target operasi Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Penyidik berhasil membuktikan bahwa hasil bisnis narkotika telah digunakan untuk mengumpulkan berbagai aset bernilai miliaran rupiah.
Dalam perkara itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar, lahan sawit seluas 13 hektare, satu sertifikat hak milik, satu unit Toyota Hilux, dan satu unit Toyota Fortuner.
“Semua aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Jadi bukan hanya pelakunya yang kami proses, tetapi hasil kejahatannya juga kami kejar melalui tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Romylus mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, MYF telah menjalankan bisnis narkotika sejak sekitar tahun 2010 dan membangun jaringan peredaran di kawasan perkebunan sawit serta pertambangan di Muara Komam, Kabupaten Paser.
Wilayah tersebut dipilih karena memiliki permintaan narkotika jenis sabu yang tinggi.
“Dia membangun jaringan di daerah perkebunan sawit dan pertambangan karena di situlah pasar utamanya. Selama bertahun-tahun dia membangun jaringan secara tertutup dengan sistem berlapis sehingga tidak semua orang memiliki akses langsung kepadanya,” jelasnya.
Meski demikian, melalui kerja keras Tim Khusus dan Tim TPPU Ditresnarkoba Polda Kaltim, jaringan tersebut akhirnya berhasil dibongkar hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Romylus menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kalimantan Timur dalam mendukung kebijakan Kapolda Kaltim untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh.
“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polda Kalimantan Timur tidak hanya menangkap pelaku. Kami juga mengejar aset hasil kejahatan melalui TPPU sehingga para bandar benar-benar dimiskinkan. Itulah komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Penulis : Shinta Setyana
![]()



