Faktanusa.com, Bontang – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026), petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bersih sekitar 12,38 gram.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 15.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim memerintahkan Tim Khusus untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RI (22) di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, RT 33, Kelurahan Loktuan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,91 gram atau berat bersih sekitar 1 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam iPhone berwarna hitam, satu plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp3.610.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, RI mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial ANS, yang merupakan istri siri dari TY, atas perintah TY.

Berbekal keterangan tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TY (29) di sebuah rumah di Jalan Pinisi 7, Gang Mahakam, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Saat diinterogasi, TY mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah ANS yang berada di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 37 paket sabu dengan berat bruto 15,07 gram atau berat bersih 11,38 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua bundel plastik klip bening, satu sendok takar, satu unit timbangan digital merek ACS, satu telepon genggam Samsung, serta satu telepon genggam Tecno milik ANS.

Dalam pemeriksaan, TY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ABL yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI, seorang mahasiswa berusia 22 tahun; TY, pria 29 tahun yang bekerja di sektor swasta; dan ANS, perempuan 29 tahun yang berstatus ibu rumah tangga. Ketiganya merupakan warga Kota Bontang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga jaringan peredaran sabu di Kota Bontang dapat diungkap.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama berinisial ABL serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bontang dan sekitarnya.

Penulis : Shinta Setyana

Loading