
Faktanusa.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan memastikan informasi mengenai maraknya aksi begal yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tidak terbukti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan kasus pengeroyokan yang kemudian berkembang menjadi narasi begal di media sosial.
Penegasan itu disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, termasuk Kanit Jatanras IPDA Achirudin, personel Unit Jatanras, serta penyidik yang menangani perkara.
Kapolresta menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.
“Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa sampai saat ini tidak ada laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Kota Balikpapan. Informasi yang beredar luas di media sosial ternyata merupakan kasus pengeroyokan yang narasinya berkembang menjadi isu begal,” ujar Jerrold.
Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Pasalnya, isu begal yang beredar sempat menimbulkan kekhawatiran dan memunculkan persepsi bahwa situasi keamanan di Balikpapan sedang mengalami peningkatan tindak kriminal jalanan.
Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Balikpapan bahkan memutar video yang sebelumnya viral di media sosial. Video tersebut menyebut telah terjadi aksi begal di kawasan Jalan Mukmin Faisal, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (15/5/2026) di Jalan Mukmin Faisal. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, termasuk satu orang yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolresta menjelaskan, sebelum kejadian berlangsung para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, mereka kemudian mendatangi lokasi kejadian dan diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Para pelaku melempari kendaraan yang melintas dan menantang pengendara untuk berkelahi. Salah satu pelaku kemudian mengambil parang yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak,” jelasnya.
Saat korban berinisial HG melintas menggunakan sepeda motor, para pelaku meminta korban berhenti. Namun karena korban tidak menghiraukan permintaan tersebut, salah seorang pelaku mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian paha.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka dan peristiwa tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dengan narasi bahwa telah terjadi aksi pembegalan. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi tidak menemukan adanya unsur pencurian maupun perampasan barang milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, tidak ditemukan unsur pencurian atau perampasan sebagaimana karakteristik tindak pidana begal. Karena itu kasus ini kami simpulkan sebagai tindak pidana pengeroyokan,” tegas Kapolresta.
Tidak berhenti pada kasus pertama, penyelidikan yang dilakukan polisi juga mengungkap adanya perkara lain yang masih berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolresta menjelaskan, setelah menjadi korban pengeroyokan, HG bersama sejumlah rekannya mendatangi sebuah rumah warga yang diduga memiliki keterkaitan dengan para pelaku.
Di lokasi tersebut, mereka diduga melakukan intimidasi terhadap pemilik rumah bernama Junaidi (63). Tindakan yang dilakukan antara lain memasuki pekarangan rumah tanpa izin, menarik pakaian korban, melakukan ancaman menggunakan senjata tajam, serta merusak sejumlah properti milik korban.
“Atas peristiwa kedua ini, kami menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah HG yang sebelumnya berstatus korban pada kasus pertama. Dalam perkara kedua, yang bersangkutan beralih status menjadi tersangka karena turut melakukan tindakan intimidasi dan pengeroyokan,” ungkap Jerrold.
Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, batu bata, senjata tajam jenis pisau, serta dokumen hasil visum et repertum untuk memperkuat proses pembuktian.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta menyayangkan beredarnya informasi yang belum terverifikasi sehingga memunculkan persepsi yang keliru di masyarakat. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang berasal dari media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga fakta yang sebenarnya terungkap,” tegasnya.
Ia juga memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Balikpapan tetap aman dan kondusif. Berdasarkan data laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga Juni 2026, Polresta Balikpapan tidak menerima laporan kasus begal.
Kapolresta menambahkan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan, dan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur yang tergabung dalam satuan tugas gabungan.
Dengan terungkapnya fakta yang sebenarnya, kepolisian berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang menyesatkan serta terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui komunikasi dan kerja sama dengan aparat kepolisian. (Shin/**)
![]()


