
Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di wilayah Kalimantan Timur.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Sakura RSKD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rabu (3/6/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Kaltim, jajaran Polda Kaltim, direktur rumah sakit milik pemerintah provinsi, serta para Kasatresnarkoba dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Karo Ops Polda Kaltim, perwakilan Kabidkum Polda Kaltim, Direktur RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Direktur RSKD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, Direktur RS Mata Provinsi Kaltim, Direktur RSUD Aji Muhammad Solehuddin II, serta sejumlah pejabat lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan layanan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba di Kalimantan Timur.
Menurutnya, penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berbagai regulasi teknis yang mengatur layanan rehabilitasi dan kesehatan bagi penyalahguna narkotika.

“Agenda ini merupakan bagian dari program preventif strike dan pendampingan integrasi layanan adiksi serta rehabilitasi yang digagas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan berbagai regulasi yang mengatur layanan rehabilitasi,” kata Romylus.
Ia menjelaskan, lahirnya kerja sama tersebut berangkat dari evaluasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Dari evaluasi tersebut ditemukan sejumlah kendala atau anomali yang terjadi di lapangan, salah satunya keterbatasan kapasitas Balai Rehabilitasi Tanah Merah yang selama ini menjadi rujukan utama rehabilitasi narkoba di Kalimantan Timur.
“Okupansi Balai Rehabilitasi Tanah Merah hanya sekitar seratus orang. Padahal kebutuhan rehabilitasi jauh lebih besar. Dari diskusi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim kemudian muncul gagasan untuk membangun kerja sama guna menghadirkan solusi terhadap kondisi tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan kapasitas rehabilitasi, Romylus juga menyoroti kendala yang sering dihadapi saat memberikan layanan kesehatan kepada tahanan kasus narkotika yang sedang menjalani proses hukum.
Ia mengungkapkan, banyak tahanan narkotika yang tidak memiliki kartu BPJS aktif atau bahkan tidak memiliki keluarga yang dapat membantu mengurus kebutuhan administrasi kesehatan mereka.
Menurutnya, kondisi tersebut sering kali menyulitkan proses pelayanan ketika tahanan harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Sebagai tahanan, mereka tetap memiliki hak kesehatan yang harus dipenuhi oleh negara. Persoalan muncul ketika mereka tidak memiliki BPJS aktif atau bahkan sudah tidak memiliki keluarga yang peduli terhadap kondisi mereka. Dalam situasi seperti ini negara harus hadir,” tegasnya.
Romylus menjelaskan, melalui kerja sama yang dibangun dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, para tahanan yang merupakan warga Kalimantan Timur nantinya dapat diintegrasikan dengan program layanan kesehatan daerah yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Gratispol.
Dengan skema tersebut, tahanan yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat memperoleh akses pengobatan meskipun tidak memiliki BPJS aktif.
“Melalui kerja sama ini kita bisa melakukan bridging dengan layanan Gratispol. Jadi ketika ada tahanan warga Kaltim yang sakit dan tidak memiliki BPJS aktif, negara tetap bisa hadir memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Lebih jauh, kerja sama tersebut juga akan memperkuat sistem rehabilitasi narkoba di Kalimantan Timur dengan melibatkan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk rumah sakit jiwa dan institusi penerima wajib lapor (IPWL).
Menurut Romylus, selama ini sebagian besar proses rehabilitasi masih terpusat pada fasilitas milik BNN sehingga kapasitas pelayanan menjadi terbatas.
Dengan adanya dukungan dari Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah, maka layanan rehabilitasi akan memiliki lebih banyak alternatif dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
“Kita ingin layanan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada satu tempat. Dengan melibatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan rehabilitasi,” katanya.
Dalam implementasinya, kedua pihak juga berencana membangun sistem berbasis data yang terintegrasi guna memantau pelaksanaan rehabilitasi di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Melalui sistem tersebut, data layanan rehabilitasi dapat dikelola secara bersama sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi program secara berkelanjutan.
“Kita akan membangun basis data bersama atau one big data untuk memonitor layanan rehabilitasi di Kalimantan Timur secara menyeluruh. Dengan demikian proses pengawasan dan pengambilan kebijakan akan lebih efektif,” ujarnya.
Romylus menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari perubahan paradigma yang sedang dibangun Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam menangani persoalan narkotika.
Jika selama ini aparat penegak hukum identik dengan penindakan, maka ke depan Ditresnarkoba Polda Kaltim ingin menghadirkan pendekatan yang lebih humanis melalui pendampingan dan pemenuhan hak-hak dasar para tersangka maupun tahanan.

Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai prinsip Beyond The Prisoners, yakni memandang tersangka dan tahanan bukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan, melainkan manusia yang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari negara.
“Kami ingin menghadirkan wajah baru penyidik narkoba. Bukan hanya dikenal sebagai penegak hukum yang melakukan penindakan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap hak-hak kemanusiaan para tahanan. Mereka tetap manusia yang bisa sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Ke depan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga akan memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Dinas Sosial, guna memperkuat sistem pelayanan bagi penyalahguna narkotika maupun tahanan yang membutuhkan bantuan sosial dan rehabilitasi.
Romylus menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menghadapi persoalan narkotika yang kompleks.
“Kalau bekerja sendiri mungkin kita bisa bergerak lebih cepat. Tetapi jika bekerja bersama berbagai stakeholder, kita bisa melangkah lebih jauh. Itulah alasan mengapa kolaborasi ini sangat penting,” pungkasnya. (Shin/**)
![]()


