Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memperkenalkan tiga pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari transformasi strategi pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN) dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balikpapan, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan tersebut mengusung tema “Ayo Rehab! Pulih, Bangkit dan Kembali Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045.” Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, Duta Narkoba, Tim Penggerak PKK hingga tokoh masyarakat.

Dalam paparannya, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa sejak memimpin Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 19 Januari 2026, pihaknya melakukan perubahan mendasar terhadap pola penanganan perkara narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat lagi hanya mengandalkan penindakan hukum semata, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi.

“Tidak cukup hanya menangkap pelaku. Penanganan narkotika harus dilakukan secara komprehensif agar mampu menekan angka penyalahgunaan sekaligus menyelamatkan para korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, transformasi tersebut diwujudkan melalui tiga pendekatan baru yang kini menjadi pedoman Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur dalam menangani tindak pidana narkotika.

Pendekatan pertama adalah Penindakan yang Terpola. Strategi ini menitikberatkan pada penegakan hukum yang terarah, sistematis, dan berbasis pemetaan jaringan. Penindakan tidak hanya mengejar banyaknya jumlah kasus yang diungkap, tetapi diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan menyasar aktor-aktor utama dalam jaringan.

Menurut Romy, pola penindakan yang lebih terukur akan membuat setiap operasi kepolisian memiliki dampak yang lebih besar terhadap upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur.

Pendekatan kedua adalah Preventive Strike, yakni strategi pencegahan yang dilakukan secara proaktif sebelum kejahatan berkembang lebih luas. Melalui pendekatan ini, kepolisian mengedepankan deteksi dini, penguatan intelijen, edukasi kepada masyarakat, serta membangun kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai bahaya narkoba, maka potensi munculnya penyalahgunaan dapat ditekan sejak awal,” jelasnya.

Sementara pendekatan ketiga adalah Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi (PILAR). Program ini menjadi bentuk perubahan paradigma Ditresnarkoba Polda Kaltim yang tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan penghukuman (retributive justice), tetapi juga memberikan ruang pemulihan (restorative justice) bagi penyalahguna narkotika yang benar-benar merupakan korban.

Menurut Romy, selama ini banyak penyidik beranggapan rehabilitasi sepenuhnya menjadi tugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Padahal, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengarahkan penyalahguna yang memenuhi syarat menuju proses rehabilitasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam skema rehabilitasi wajib, penyidik harus mampu membedakan antara korban penyalahgunaan dengan pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Bandar, pengedar, residivis, maupun pelaku yang menguasai barang bukti dalam jumlah tertentu tetap diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebaliknya, penyalahguna yang hanya berstatus korban, memiliki barang bukti di bawah batas ketentuan, hasil tes urine positif, dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika akan diarahkan menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Sebagai implementasi program tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur telah membangun kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk mengaktifkan kembali 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Kolaborasi tersebut telah menghasilkan langkah nyata. Pada Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil merujuk seorang penyalahguna narkotika berinisial AA ke IPWL Puskesmas Mekarsari Balikpapan melalui mekanisme rehabilitasi wajib. Kasus tersebut menjadi rujukan pertama yang berhasil dilaksanakan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim melalui pendekatan baru tersebut.

Selain Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan Kepala BNN Kota Balikpapan yang memaparkan materi mengenai rehabilitasi narkoba sebagai hak pemulihan bagi penyalahguna, termasuk mekanisme layanan asesmen terpadu di Kota Balikpapan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menjelaskan peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam memberikan pelayanan rehabilitasi narkotika serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan fasilitas kesehatan.

Melalui tiga pendekatan baru tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya membangun sistem penanganan tindak pidana narkotika yang lebih efektif, terukur, dan berimbang. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap bandar dan pengedar, sementara upaya pencegahan diperkuat serta rehabilitasi dioptimalkan bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari penyelamatan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis : Shinta Setyana

Loading