
Faktanusa.com, Balikpapan – Momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi titik balik dalam strategi pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur resmi menerapkan paradigma baru yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Transformasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, agar setiap anggota Polri mampu menghadirkan pelayanan yang lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak positif yang nyata dalam penyelesaian persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa sejak awal 2026 pihaknya mulai menerapkan tiga strategi utama yang saling terintegrasi dalam upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
“Selama ini masyarakat lebih mengenal kepolisian hanya dari sisi penindakan. Padahal perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan dengan menangkap pelaku. Kami mulai membangun pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari edukasi, pencegahan, hingga pemulihan bagi mereka yang memang merupakan korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Romylus, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, strategi pertama adalah education strategy atau penguatan pendidikan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat secara lebih masif. Edukasi tidak lagi hanya menyasar kalangan pelajar, tetapi juga keluarga, lingkungan kerja, komunitas masyarakat, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Strategi kedua adalah preventive strike, yakni langkah-langkah pencegahan yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kolaborasi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sebelum tindak pidana terjadi.
Sedangkan strategi ketiga adalah memperkuat integrasi layanan rehabilitasi dan penanganan adiksi sehingga pengguna narkotika yang memenuhi syarat dapat memperoleh akses pemulihan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Evaluasi Kampung Bebas Narkoba
Salah satu implementasi nyata dari strategi pencegahan tersebut dilakukan melalui evaluasi Program Kampung Bebas Narkoba yang telah dicanangkan sejak 2023 di kawasan Jalan Pesut, Kota Balikpapan.
Romylus mengatakan program tersebut kini tidak hanya dipandang sebagai program seremonial, melainkan akan diperkuat melalui keterlibatan aktif masyarakat.
“Kami turun langsung melihat kondisi di lapangan, mengevaluasi posko, berdialog dengan lurah, ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga masyarakat. Program ini bukan milik kepolisian semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Kampung Bebas Narkoba tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah kasus pidana, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya dari ancaman narkotika.
Ia menilai, kolaborasi pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan warga menjadi faktor utama agar kawasan tersebut benar-benar mampu menjadi lingkungan yang aman bagi generasi muda.
Perlindungan Anak dan Perempuan
Dalam paradigma baru tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan.
Romylus menjelaskan, dalam perspektif kriminologi kedua kelompok tersebut termasuk kategori vulnerable people sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan pelaku tindak pidana dewasa.
“Kami memastikan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dilakukan sesuai regulasi khusus. Proses pemeriksaan terhadap anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Saat ini kami juga sedang menyiapkan ruang pemeriksaan yang ramah anak dan ramah perempuan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga hak-hak kelompok rentan selama menjalani proses hukum tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Hidupkan Kembali IPWL
Perubahan paradigma penegakan hukum juga diwujudkan melalui penguatan layanan rehabilitasi.
Romylus mengatakan, saat ini Kalimantan Timur memiliki 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Namun dalam beberapa tahun terakhir sebagian besar fasilitas tersebut tidak lagi aktif menjalankan fungsi rehabilitasi sebagaimana mestinya.
Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk mengaktifkan kembali seluruh IPWL di daerah tersebut.
“Kami tidak ingin fasilitas rehabilitasi hanya ada di atas kertas. Seluruh IPWL harus benar-benar hidup sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan pemulihan dapat memperoleh akses rehabilitasi dengan mudah,” kata Romylus.
Program reaktivasi tersebut baru berjalan sekitar tiga minggu, namun telah menghasilkan capaian yang dinilai bersejarah.
Untuk pertama kalinya sejak sistem IPWL diberlakukan pada 2011, kepolisian berhasil melakukan rujukan rehabilitasi wajib (mandatory referral) terhadap seorang pengguna narkotika ke Puskesmas Mekarsari, Balikpapan.
“Sebelumnya fasilitas kesehatan tersebut hanya melayani rehabilitasi secara sukarela. Sekarang negara sudah mulai hadir melalui mekanisme rehabilitasi wajib sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Romylus, keberhasilan tersebut menjadi titik awal untuk menghidupkan kembali seluruh jaringan IPWL di Kalimantan Timur.
Pengguna Tidak Selalu Dipenjara
Romylus menegaskan, perubahan paradigma tersebut juga sejalan dengan berkembangnya konsep restorative justice dalam penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, tidak semua pengguna narkoba harus diperlakukan sebagai pelaku kriminal murni. Mereka yang terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan atau terjerat lingkungan harus diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi.
“Kami ingin menggeser cara pandang bahwa setiap pengguna pasti harus dipenjara. Bagi pengguna murni yang memenuhi syarat, pendekatan rehabilitasi jauh lebih efektif untuk memutus ketergantungan dibandingkan hukuman penjara,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tersebut tidak berlaku bagi bandar maupun jaringan peredaran gelap narkotika.
“Kalau bandar, pengedar, atau bagian dari sindikat, tentu tetap kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum. Tidak ada kompromi terhadap jaringan peredaran narkotika,” katanya.
Libatkan Seluruh Elemen
Romylus berharap perubahan strategi yang mulai diterapkan pada 2026 mampu menjadi fondasi baru dalam perang melawan narkotika di Kalimantan Timur.
Ia menilai keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat.
“Perang melawan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum harus berjalan secara seimbang. Dengan begitu kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Melalui pendekatan yang lebih komprehensif tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi momentum lahirnya strategi baru yang lebih efektif dalam melindungi masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penulis : Shinta Setyana
![]()



