
Faktanusa.com, BALIKPAPAN – Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu (SP GBB) mempertanyakan persyaratan usia dalam proses seleksi Tenaga Alih Daya (TAD) di lingkungan PT Pertamina Training Consulting (PTC).
Persoalan tersebut mencuat setelah tujuh pekerja yang selama ini telah bekerja sekitar empat tahun di lingkungan PT Pertamina RU V Balikpapan disebut tidak mendapatkan kesempatan mengikuti proses seleksi TAD dengan skema kontrak tahunan.
Ketua SP GBB, Yusdi, mengatakan ketujuh pekerja tersebut terkendala persyaratan usia karena telah berusia di atas 30 tahun. Padahal, menurutnya, mereka bukan pekerja baru dan telah memiliki pengalaman serta memahami lingkungan pekerjaan di Pertamina RU V.
“Ketujuh orang ini bukan calon tenaga kerja baru. Mereka sudah bekerja dan memiliki pengalaman kurang lebih empat tahun di lingkungan PT Pertamina RU V. Karena itu, kami mempertanyakan ketika mereka tidak diberikan kesempatan mengikuti proses seleksi hanya karena persoalan usia,” kata Yusdi.
Menurut Yusdi, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi pekerja. SP GBB tidak meminta agar ketujuh pekerja tersebut langsung diterima sebagai TAD, melainkan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Yang kami persoalkan bukan soal mereka harus diterima. Kami meminta mereka diberi kesempatan mengikuti seleksi. Setelah itu, biarkan kemampuan dan hasil tes yang menentukan,” ujarnya.
SP GBB juga menyoroti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditetapkan pada 28 Mei 2025.
Yusdi mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Persyaratan tertentu, termasuk usia, menurutnya dapat diterapkan apabila terdapat kepentingan khusus yang berkaitan dengan sifat atau karakteristik pekerjaan.
Karena itu, SP GBB mempertanyakan dasar penerapan batas usia dalam proses seleksi TAD tersebut, terutama terhadap pekerja yang sebelumnya telah menjalankan pekerjaan di lingkungan yang sama.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami minta adalah kesempatan yang sama dan proses yang objektif,” kata Yusdi.
SP GBB mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak PTC untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Namun hingga Jumat (25/9/2026) sore, Yusdi menyebut pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut persoalan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya seleksi atau tes susulan bagi tujuh pekerja yang disebut tidak dapat mengikuti proses seleksi karena terkendala batas usia.
Menurutnya, SP GBB masih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan dialog antara pekerja dengan manajemen. Serikat pekerja berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui dialog. Kami tetap membuka ruang komunikasi agar ada solusi yang bisa diterima dan tidak merugikan pekerja,” ujarnya.
Meski demikian, apabila tidak mendapatkan penyelesaian, SP GBB menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui mekanisme ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yusdi menegaskan, kepentingan utama SP GBB dalam persoalan tersebut adalah memastikan proses seleksi berjalan terbuka dan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Pertamina Training Consulting (PTC) belum memberikan keterangan terkait dasar dan alasan penerapan persyaratan usia dalam proses seleksi TAD tersebut.
Keterangan dari PTC diperlukan untuk menjelaskan secara utuh mekanisme rekrutmen, persyaratan yang ditetapkan, termasuk pertimbangan penerapan batas usia serta alasan tujuh pekerja eksisting tersebut tidak dapat mengikuti proses seleksi.
Dengan adanya penjelasan dari kedua pihak, persoalan tersebut diharapkan dapat dipahami secara utuh dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hubungan industrial. (**)
![]()

