Faktanusa.com, Balikpapan — Pengungkapan jaringan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berlangsung dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi.

Pengejaran yang bermula dari Balikpapan itu kemudian berkembang hingga Jakarta Selatan. Empat orang diamankan dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada 2 September 2026 di kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan.

Saat itu, polisi mengamankan Wandhi Setiawan dan Irham Nur.

“Dari penindakan pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal,” kata Romylus.

Sekitar pukul 20.00 WITA, atau dua jam setelah penindakan pertama, polisi bergerak ke kawasan Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan Albar Gazali alias Boy.

Pengembangan kembali dilakukan hingga penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan Chintya June Ansari.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Chintya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dari lokasi tersebut ditemukan narkotika dalam jumlah besar.

Pengejaran selanjutnya bergerak ke Jakarta.

Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, tim melakukan penindakan di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Chintya berhasil diamankan bersama dua telepon seluler yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Romylus mengatakan, rangkaian penindakan tersebut masih terus dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini belum berhenti. Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan, termasuk asal barang dan pihak yang berada di atas para tersangka,” ujarnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memberikan dukungan terhadap langkah Ditresnarkoba dalam membongkar jaringan tersebut.

Endar menegaskan, polisi akan mengejar jaringan narkotika hingga kepada pengendalinya.

“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegas Endar.

Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya,” ujarnya. (Shin/**)

Loading