
Faktanusa.com, Balikpapan — Penyidikan kasus peredaran narkotika yang dibongkar Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur mengarah kepada seorang perempuan yang disebut bekerja sebagai penasehat hukum di salah satu firma hukum di Jakarta.
Perempuan berinisial Chintya June Ansari itu diamankan polisi di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 September 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, Chintya diduga memiliki peran dalam penyediaan dan pengendalian pasokan narkotika dalam jaringan tersebut.
“Yang bersangkutan masih kami periksa secara intensif untuk mendalami perannya serta keterkaitannya dengan jaringan di atasnya,” kata Romylus.
Menurut Romylus, nama Chintya muncul setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersangka di Balikpapan.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah Chintya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan ekstasi.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pengungkapan narkotika dengan total hampir 3 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, Chintya juga disebut menyampaikan kepada penyidik bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS.
Polisi kini memburu DRS yang diduga berada di Malaysia.
Romylus mengatakan, penyidik masih mendalami jalur komunikasi dan transaksi untuk memastikan struktur jaringan serta peran masing-masing pihak.
“Pengembangan masih berjalan. Kami tidak hanya melihat siapa yang menerima atau menjual barang, tetapi juga siapa pemasok dan pengendali di belakangnya,” ujarnya.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika berupaya memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat.
“Jaringan narkotika tidak lagi bekerja dengan pola-pola konvensional. Mereka berupaya masuk dan memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk orang-orang dengan latar belakang profesi maupun akses tertentu,” ujar Endar.
Kapolda memastikan Polda Kaltim akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
“Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika berkembang di Kalimantan Timur.
“Ini adalah komitmen Polda Kalimantan Timur untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (Shin/**)
![]()

