Faktanusa.com, Balikpapan – Ahli waris Hj. Adji Haniah binti Sultan Muhammad Sulaiman menegaskan kepemilikan dan klaim atas sebidang lahan yang berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki pihak keluarga tercatat atas nama Hj. Adji Haniah binti Sultan Muhammad Sulaiman.

Lahan yang diklaim oleh ahli waris tersebut memiliki luas sekitar 398.400,55 hektare. bertempat di Sangatta, Kitai Timur.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai adanya klaim ahli waris atas lahan tersebut.

Pihak ahli waris menyatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi hak-hak yang mereka yakini berasal dari kepemilikan Hj. Adji Haniah binti Sultan Muhammad Sulaiman.

Melalui pemberitahuan ini, ahli waris juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang mengaku memiliki, menguasai, atau mengklaim lahan yang sama, maka persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ahli waris menegaskan setiap klaim yang muncul terhadap lahan tersebut harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang sah.
Apabila terdapat perbedaan klaim atau muncul pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas sebagian maupun seluruh lahan yang diklaim oleh ahli waris, maka persoalan tersebut akan ditempuh melalui prosedur dan jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah hukum tersebut dinilai sebagai upaya untuk memperoleh kepastian dan kejelasan terhadap status lahan apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau muncul klaim dari pihak lain.
Pihak ahli waris berharap pemberitahuan ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Selain itu, pengumuman tersebut juga dimaksudkan agar setiap persoalan yang berkaitan dengan klaim atas lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

“Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengaku memiliki atau mengklaim lahan yang selama ini diklaim oleh ahli waris, maka persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan ahli waris.

Ahli waris menilai penyelesaian berdasarkan hukum merupakan langkah yang tepat apabila terjadi perbedaan atau perselisihan klaim terhadap suatu bidang lahan.

Dengan demikian, setiap pihak yang merasa memiliki hak atau dasar kepemilikan atas lahan yang sama dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum.

Ahli waris Hj. Adji Haniah binti Sultan Muhammad Sulaiman menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut bukan untuk menuduh atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Namun, pemberitahuan tersebut menjadi bentuk penegasan posisi ahli waris terhadap lahan yang mereka klaim berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang mengajukan klaim atas lahan tersebut, ahli waris akan menempuh langkah-langkah sesuai hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai hak masing-masing pihak.

Dengan adanya pemberitahuan ini, ahli waris berharap seluruh persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari dapat diselesaikan secara terbuka, berdasarkan bukti yang sah, serta melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut saya, Bu Shinta, judul ini sudah lebih netral dan aman, karena tidak menyatakan secara sepihak bahwa tanah tersebut pasti milik ahli waris. Kita menggunakan istilah “klaim ahli waris” dan “berdasarkan dokumen/data yang dimiliki pihak keluarga”, sehingga tetap sesuai prinsip pemberitaan berimbang.

Penulis : Shinta Setyana

Loading