Faktanusa.com, Balikpapan — Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Balikpapan mulai menunjukkan kondisi yang lebih tertib setelah kebijakan penataan antrean bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan sejak 1 September 2026.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan kondisi tersebut tetap akan dievaluasi. Pemerintah tidak ingin kebijakan yang diterapkan hanya dinilai berdasarkan kondisi sesaat, tetapi harus diukur menggunakan data distribusi dan konsumsi BBM di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).

Menurut Bagus, kebijakan terkait penataan antrean BBM bukan semata-mata keputusan Pemkot Balikpapan. Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang membahas kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Adanya surat edaran kemarin itu bukan produk pemerintah kota saja. Itu hasil rapat koordinasi antara pemerintah kota, Forkopimda, perwakilan DPRD, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga,” ujar Bagus.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut pemerintah mempertimbangkan berbagai kelompok masyarakat yang terdampak distribusi BBM, mulai dari masyarakat umum, pelaku UMKM, angkutan kota, angkutan publik hingga pengemudi ojek online.

Tidak hanya pengguna BBM, keberadaan pedagang yang beraktivitas di sekitar SPBU juga menjadi salah satu pertimbangan.

“Semua kita pikirkan. Termasuk pedagang di sekitar SPBU. Masukan dari masyarakat maupun mahasiswa yang beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa juga kita pertimbangkan,” katanya.

Bagus menegaskan, kebijakan tersebut dirancang agar tidak hanya menyelesaikan persoalan antrean, tetapi juga menjaga agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi di sekitar SPBU.

Memasuki hari ketiga penerapan kebijakan, Pemkot Balikpapan melihat adanya perubahan kondisi di sejumlah SPBU.

Antrean kendaraan yang sebelumnya mengular hingga keluar area SPBU mulai berkurang. Kendaraan yang hendak mengisi BBM kini lebih banyak mengantre di dalam area SPBU.

“Kita lihat baru hari ketiga sejak tanggal 1 September diberlakukan. Ada beberapa satgas penertiban yang memonitor, ada juga aparat penegak hukum dan DPRD,” jelasnya.

Menurut Bagus, salah satu hal yang cukup menggembirakan adalah tidak terjadi kekosongan pasokan BBM selama kebijakan berjalan.

Baik BBM jenis solar subsidi maupun Pertalite disebut tetap tersedia sehingga masyarakat masih dapat melakukan pengisian BBM sepanjang waktu pelayanan SPBU.

“Yang paling menggembirakan adalah tidak ada jeda kekurangan suplai BBM, apakah itu solar subsidi ataupun Pertalite. SPBU melayani pengguna kendaraan selama 24 jam,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Bagus, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap informasi yang sebelumnya berkembang mengenai adanya pengurangan kuota BBM di sejumlah SPBU.

Ia menyebut Pertamina Patra Niaga mampu menjaga pasokan sehingga Pertalite maupun solar subsidi tidak sampai mengalami kekosongan.

“Pertamina Patra Niaga bisa memberikan suplai BBM. Pertalite tidak sampai kosong, sehingga 24 jam penuh,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata bahwa antrean masih terjadi di sejumlah lokasi.

Menurut Bagus, kondisi itu harus dilihat secara menyeluruh. Pemerintah perlu mengetahui apakah antrean terjadi karena pola kedatangan masyarakat yang berubah atau karena faktor lain.

“Memang ada beberapa antrean. Ini juga akan kita evaluasi. Selama ini mungkin motor sempat antre panjang, tetapi di beberapa SPBU sekarang tidak terlihat antrean panjang sampai keluar jalan. Antreannya hanya di dalam SPBU,” katanya.

Pemkot Balikpapan berencana melakukan evaluasi setelah kebijakan berjalan sekitar enam hingga tujuh hari. Evaluasi akan melibatkan berbagai pihak yang selama ini ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan.

Bagus menekankan pentingnya menggunakan data sebagai dasar evaluasi.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan informal atau persepsi masyarakat.

“Paling tidak secara data. Jangan hanya omongan, jangan hanya katanya. Kita berikan secara data,” tegasnya.

Data tersebut, menurut Bagus, dapat mencakup jumlah kendaraan yang dilayani setiap SPBU, jenis kendaraan, volume BBM yang disalurkan hingga pola pelayanan selama 24 jam.

Sebagai contoh, SPBU di kawasan MT Haryono dapat menjadi salah satu lokasi yang dievaluasi secara terukur.

“Misalnya di MT Haryono, pengguna 24 jam itu motor sampai berapa kendaraan, mobil sampai berapa kendaraan dan berapa liter. Itu mestinya bisa dimintakan datanya,” jelasnya.

Data dari SPBU tersebut nantinya dapat dibandingkan dengan jumlah pasokan yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga.

Dengan demikian, pemerintah dapat melihat hubungan antara jumlah pasokan, tingkat konsumsi dan pola antrean kendaraan.

Menurut Bagus, pendekatan berbasis data penting agar kebijakan berikutnya tidak hanya berdasarkan keluhan atau asumsi dari satu kelompok masyarakat.

Semua Kepentingan Harus Diakomodasi
Wakil Wali Kota Balikpapan itu juga menegaskan bahwa pemerintah harus melihat persoalan antrean BBM dari berbagai sisi.

Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses BBM yang mudah dan cepat. Namun di sisi lain, penataan antrean juga harus mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha kecil, pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek online serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya di sekitar SPBU.

“Kita tidak boleh melihat dalam satu sisi masyarakat. Kita akan melihat seluruh kepentingan stakeholder warga masyarakat Kota Balikpapan,” katanya.

Ia berharap setelah masa evaluasi selesai, pemerintah memperoleh masukan yang lebih lengkap dari seluruh pihak terkait, termasuk satgas, aparat penegak hukum, DPRD dan tokoh masyarakat.

“Enam atau tujuh hari nanti kita sudah terima masukan dari semua stakeholder, semua satgas, APH, bahkan tokoh masyarakat juga akan kita dengar,” ujarnya.

Bagus menegaskan, tujuan utama pemerintah bukan sekadar menghilangkan antrean, tetapi menciptakan sistem distribusi BBM yang tertib, lancar dan adil.

Pemerintah juga memastikan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar SPBU tidak terganggu akibat kebijakan penataan antrean.

“Kita mencari sesuatu yang baik untuk semua warga masyarakat. Orang yang berjualan di sekitar SPBU juga tidak terganggu dan pendapatannya tetap normal,” katanya.

Karena itu, Pemkot Balikpapan bersama seluruh organisasi perangkat daerah terkait dan Pertamina Patra Niaga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bagus juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya penyalahgunaan antrean atau praktik yang berpotensi mengganggu distribusi BBM.

“Kalau ada beberapa masyarakat yang menyalahgunakan terkait antrean ini, tolong bisa diinformasikan secara cepat,” pungkasnya.

Dengan evaluasi berbasis data tersebut, Pemkot Balikpapan berharap kebijakan penataan antrean BBM tidak berhenti pada persoalan panjang atau pendeknya antrean, tetapi mampu memastikan ketersediaan BBM, ketertiban lalu lintas di sekitar SPBU, keadilan akses bagi masyarakat serta keberlangsungan aktivitas ekonomi warga dapat berjalan secara bersamaan.

Penulis : Shinta Setyana

Loading