
Faktanusa.com, Balikpapan– Persoalan penggunaan lahan Kelompok Tani Cinta Alam Lestari di Desa Pangadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali memanas.
Kelompok tani yang didampingi Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) menilai persoalan penggunaan lahan mereka sebagai jalan hauling untuk aktivitas perusahaan pertambangan belum kunjung mendapatkan penyelesaian, meski telah berlangsung hampir satu dekade.
Kelompok tani mengklaim lahan yang menjadi objek persoalan memiliki luas sekitar 1.057 hektare. Dari luasan tersebut, sebagian area disebut telah digunakan untuk akses jalan hauling yang menurut kelompok tani dibuka tanpa penyelesaian hak atas lahan.
Sekretaris DPD FPPI Kalimantan Timur Julius Taruk Pakabu mengatakan, pihaknya telah mendampingi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari selama kurang lebih tiga tahun. Dalam periode tersebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertemukan kelompok tani dengan PT Ganda Alam Makmur (GAM).
Menurut Julius, sejumlah pertemuan telah dilakukan dengan perwakilan perusahaan. Namun, ia menyebut berbagai hal yang sebelumnya dibicarakan belum menghasilkan realisasi sebagaimana yang diharapkan kelompok tani.
“Dalam perjalanan itu, kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perwakilan PT GAM. Dalam pertemuan itu banyak hal yang dijanjikan, tetapi hingga saat ini tidak ada realisasi,” kata Julius.
Julius mengatakan, persoalan tersebut kemudian dibawa ke Jakarta. Pada 24 Agustus 2026, pihaknya bersama kelompok tani melakukan aksi di kantor pusat PT GAM untuk meminta perusahaan memberikan kepastian penyelesaian atas persoalan yang menurut mereka telah berlangsung sekitar 10 tahun.
Namun, setelah aksi tersebut, Julius menyebut belum ada jawaban pasti yang diterima kelompok tani.
“Dari tanggal 24 Agustus hingga hari ini, belum ada satu pihak dari PT GAM yang memberikan jawaban pasti kepada kami maupun kepada petani,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kelompok Tani Cinta Alam Lestari memiliki sekitar 200 anggota. Karena itu, jika persoalan tidak mendapatkan titik terang, FPPI bersama kelompok tani berencana menggelar aksi lebih besar di lokasi lahan.
Julius menyebut rencana tersebut juga mendapat dukungan dari kelompok adat, tokoh masyarakat dan kelompok tani lainnya.
“Kami akan menurunkan massa sebanyak-banyaknya. Dari teman-teman kelompok adat, tokoh masyarakat, kemudian kelompok tani, dan dari kami sendiri akan turun total,” katanya.
Menurut Julius, langkah tersebut bukan semata-mata untuk melakukan aksi, tetapi menjadi upaya terakhir agar hak masyarakat mendapatkan perhatian dan penyelesaian.
Ia menegaskan, FPPI tidak membawa kepentingan lain dalam pendampingan terhadap kelompok tani.
“FPPI tidak punya tendensi apa pun. Kami semata-mata sesuai dengan semboyan FPPI bahwa FPPI lahir untuk rakyat. Di mana ada rakyat yang tertindas, yang tidak diberikan haknya, FPPI akan hadir bersama masyarakat,” tegas Julius.
Julius menjelaskan, inti persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga penggunaan lahan masyarakat sebagai akses jalan hauling.
Ia mengatakan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, pihaknya meminta adanya penyelesaian terhadap hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk kepentingan aktivitas perusahaan.
“Kita tidak mau mengatakan tuntutannya berapa. Tetapi layaknya perusahaan tambang batu bara, sesuai dengan Undang-Undang Minerba, persoalan pembebasan atau ganti rugi pemilik lahan harus diselesaikan,” ujarnya.
Julius mengatakan, kelompok tani telah menyampaikan dokumen terkait lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat. Ketua Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, Muhammad Guntur, disebut menjadi salah satu pihak yang selama ini memperjuangkan persoalan tersebut.
Ia menyebut, jika tidak ada keputusan hingga 15 September 2026, aksi akan dilanjutkan langsung di lahan Kelompok Tani Cinta Alam Lestari di Desa Pangadan.
“Kalau tidak ada keputusan sampai tanggal 15 September 2026, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di lahan milik kelompok tani,” katanya.
Ketua Kelompok Tani Cinta Alam Lestari Muhammad Guntur mengatakan, kelompok tani tersebut telah berdiri sejak 2006 dan memperoleh pengesahan dari pihak kecamatan pada 2011.
Menurut Guntur, kelompok tani memiliki dokumen legalitas yang telah diajukan kepada sejumlah instansi terkait. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.
Ia mengatakan, sebelum persoalan penggunaan lahan muncul, anggota kelompok telah melakukan berbagai kegiatan pertanian. Sejumlah komoditas yang dikembangkan antara lain kopi dan kakao.
Namun, menurut Guntur, aktivitas pembukaan dan penggunaan lahan untuk jalan hauling membuat kegiatan pertanian masyarakat terganggu.
“Dia menggusur lahan Kelompok Tani Cinta Alam Lestari tanpa sepengetahuan ketua kelompok tani dan menggunakan lahan tersebut untuk jalan hauling komersial,” kata Guntur.
Guntur menyebut aktivitas pembukaan lahan dan penggunaan area tersebut sebagai jalan hauling mulai terjadi sekitar 2016. Sejak saat itu, ia mengaku berulang kali berusaha memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur pemerintahan maupun aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, jalan hauling yang digunakan memiliki panjang lebih dari satu kilometer dengan lebar sekitar 30 hingga 50 meter.
Menurut Guntur, keberadaan jalan tersebut berdampak terhadap aktivitas anggota kelompok tani yang sebelumnya berharap dapat mengembangkan lahan untuk pertanian.
“Yang kami harapkan adalah pembebasan lahan yang digunakan untuk hauling tersebut,” ujarnya.
Guntur mengatakan, upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui pertemuan dengan perusahaan. Salah satunya melalui mediasi yang difasilitasi Polres Kutai Timur pada 2023.
Namun, menurut dia, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan di lapangan.
Persoalan kemudian berlanjut ke proses hukum. Guntur menyebut kelompok tani juga telah menghadapi proses persidangan terkait persoalan tersebut.
Ia mengklaim dalam salah satu putusan pengadilan, Kelompok Tani Cinta Alam Lestari dinyatakan sah berdasarkan dokumen yang dimiliki. Sementara itu, pihaknya menyebut masih terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan akses jalan hauling.
“Dari pengadilan juga menyampaikan sekali itu, mendukung dari haknya. Namun sampai saat ini tidak ada niat baik dari PT GAM untuk menyelesaikan,” kata Guntur.
Guntur juga mengaku pernah mengalami proses hukum ketika memperjuangkan persoalan lahan tersebut. Ia menyebut dirinya sempat diamankan oleh kepolisian pada sekitar 2023.
Ia juga mengungkapkan adanya tekanan dan dugaan intimidasi yang menurutnya dialami selama memperjuangkan lahan kelompok tani.
Namun, seluruh klaim mengenai dugaan kriminalisasi, intimidasi, maupun penggunaan lahan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kelompok tani dan membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Guntur mengatakan, persoalan lahan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga kepentingan ratusan anggota kelompok tani.
Ia menyebut lahan dengan luasan sekitar 1.057 hektare tersebut terbagi kepada sejumlah anggota kelompok. Sebagian anggota memiliki dokumen SKT sebagai dasar penguasaan lahan menurut keterangan kelompok tani.
Guntur berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan agar masyarakat kembali memiliki kepastian untuk mengelola lahan pertanian mereka.
“Anggota kelompok tani ini banyak. Kami berharap lahan yang digunakan untuk hauling dapat diselesaikan, sehingga petani bisa kembali mengelola lahannya,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum lahan digunakan untuk akses hauling, masyarakat telah berupaya mengembangkan berbagai tanaman. Namun, kondisi tersebut membuat sebagian kegiatan pertanian tidak dapat berjalan maksimal.
Julius menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pertemuan. Namun, ia meminta perusahaan memberikan kepastian, bukan sekadar janji yang kembali tidak terealisasi.
Ia mengatakan, aksi 15 September menjadi momentum bagi kelompok tani untuk kembali menyuarakan tuntutan mereka secara langsung di lokasi.
“Kami berharap tidak lebih dan tidak kurang, hanya satu, hak masyarakat yang seharusnya diberikan dapat diselesaikan,” kata Julius.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tuntutan kelompok tani dan FPPI tersebut masih berasal dari pihak pendamping dan kelompok tani. PT Ganda Alam Makmur perlu dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, penggunaan jalan hauling, proses pertemuan dengan kelompok tani, serta langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan perusahaan.
Kelompok tani bersama FPPI menyatakan akan menunggu hingga batas waktu 15 September 2026. Jika tidak ada penyelesaian atau kepastian dari perusahaan, mereka mengancam menggelar aksi dengan melibatkan massa dari kelompok tani, masyarakat, kelompok adat dan elemen lainnya di lokasi lahan di Desa Pangadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur. (*)
Penulis : Shinta Setyana
![]()

