Faktanusa.com, BALIKPAPAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur memberikan pengarahan kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, berintegritas, serta penuh tanggung jawab.

Dalam arahannya, Kakanwil menekankan bahwa integritas menjadi salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Setiap petugas dituntut memiliki komitmen yang kuat dan memahami tanggung jawab masing-masing agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, pelaksanaan tugas pemasyarakatan merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Karena itu, setiap bagian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai ketentuan.

Kakanwil meminta seluruh jajaran memahami dan menguasai tugas pokok serta fungsi masing-masing, termasuk petugas Pelayanan Pengamanan Pintu Utama (P2U), jajaran pengamanan, Komandan Jaga, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), asesor, hingga wali pemasyarakatan.

Pemahaman terhadap tugas tersebut dinilai penting agar setiap petugas mampu mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan tanggung jawabnya, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan permasalahan di lingkungan Lapas.

Selain penguasaan tugas, Kakanwil juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik di antara petugas. Hubungan yang baik dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga perlu terus dibangun secara proporsional.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif serta membantu meminimalisasi potensi terjadinya gangguan maupun permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas.

Dalam kesempatan itu, perhatian juga diberikan terhadap bidang kehumasan. Kakanwil menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban institusi.

Informasi yang disampaikan kepada publik harus dikelola secara baik, terbuka, dan bertanggung jawab. Termasuk ketika muncul informasi yang tidak benar, jajaran diminta memberikan klarifikasi secara tepat berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kritik maupun masukan dari masyarakat juga tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus kontrol sosial untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pemasyarakatan.

“Informasi kepada masyarakat merupakan bentuk pertanggungjawaban, bukan sekadar pencitraan,” demikian penekanan Kakanwil dalam arahannya.

Kakanwil turut mengingatkan seluruh petugas agar bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap personel diminta mempertimbangkan dampak dari setiap informasi maupun aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

Sikap profesional, kehati-hatian, serta kemampuan menjaga nama baik institusi perlu tetap menjadi perhatian dalam menjalankan aktivitas, termasuk ketika menggunakan media sosial.

Selain itu, jajaran Lapas Balikpapan didorong untuk menjadikan setiap kekurangan sebagai bahan pembelajaran. Evaluasi secara berkelanjutan diperlukan agar petugas dapat memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan yang semakin baik.

Melalui pengarahan tersebut, jajaran Lapas Kelas IIA Balikpapan diharapkan semakin memperkuat integritas, profesionalisme, disiplin, dan semangat dalam menjalankan tugas.

Nilai-nilai keimanan juga ditekankan agar senantiasa menyertai setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban kedinasan, tetapi juga dilandasi tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan. (Shin/**)

#kemenimipas
#guardiandguide
#infoimipas
#pemasyarakatankaltim
#lapasbalikpapan

Loading