Faktanusa.com, Balikpapan – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima sejumlah warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dalam dua hari terakhir, sembilan warga negara Filipina dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses pendetensian sambil menunggu proses lebih lanjut, termasuk verifikasi identitas dan deportasi ke negara asal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan, Danny Ariana, mengatakan Rudenim Balikpapan merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Para deteni yang ditempatkan di Rudenim berasal dari berbagai kantor imigrasi di wilayah Kalimantan setelah melalui proses pemeriksaan dan pendetensian awal.

“Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan tidak melakukan penangkapan langsung. Kami menerima deteni dari kantor-kantor imigrasi di wilayah kerja Kalimantan seperti Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, Nunukan hingga Tanjung Selor. Sebelum dipindahkan ke sini, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pendetensian sementara di kantor imigrasi asal,” ujar Danny saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, setiap kantor imigrasi memiliki kewenangan melakukan pendetensian sementara terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Namun masa pendetensian tersebut dibatasi maksimal tujuh hari.

“Sesuai ketentuan, kantor imigrasi dapat melakukan pendetensian sementara maksimal tujuh hari. Setelah itu, apabila tidak dilakukan proses pro justitia dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut, maka deteni akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan,” katanya.

Kasus terbaru yang ditangani Rudenim Balikpapan berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Pada Rabu (24/6/2026), lima warga negara Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT dan AHJ dipindahkan ke Balikpapan setelah sebelumnya diamankan dan diperiksa oleh Bea Cukai Tarakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima warga negara Filipina tersebut mengaku masuk ke wilayah Indonesia menggunakan dua unit speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 pagi.

Mereka berangkat bersama dua kapten speedboat warga negara Filipina berinisial S dan G yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Tarakan.

Danny menjelaskan, kelima orang tersebut mengaku bekerja sebagai awak kapal yang bertugas membersihkan mesin, menyusun barang, serta membantu proses bongkar muat.

“Mereka mengaku bekerja di atas speedboat dengan membantu membersihkan mesin kapal, menyusun barang dan menurunkan barang berupa produk kosmetik kecantikan yang akan ditukar dengan sekitar 30 galon bahan bakar minyak di wilayah perairan perbatasan Indonesia,” jelasnya.

Dari sudut pandang keimigrasian, para warga negara asing tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.

“Kelima warga negara Filipina tersebut masuk melalui wilayah perbatasan menggunakan speedboat dan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah. Karena itu mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Danny.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Danny mengakui proses identifikasi terhadap para deteni tidak mudah karena mereka tidak membawa dokumen resmi.

“Karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan, kami harus memastikan identitas dan kewarganegaraannya melalui perwakilan negara yang bersangkutan. Setelah proses verifikasi selesai, baru dapat dilakukan proses deportasi ke negara asal,” katanya.

Selain lima warga negara Filipina dari Tarakan, Rudenim Balikpapan juga menerima satu keluarga warga negara Filipina yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda pada Kamis (25/6/2026).

Keluarga tersebut terdiri atas empat orang dengan dua di antaranya masih berusia balita. Mereka masing-masing berinisial ETBJ, LM, LMB dan LMB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Informasi yang kami terima, keluarga ini sudah cukup lama berada di Indonesia dan masuk tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Karena itu mereka dikenakan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Danny.

Ia menjelaskan bahwa keluarga tersebut diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur larangan masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian resmi.

Menurut informasi yang diterima pihak imigrasi, keluarga tersebut telah tinggal di Indonesia cukup lama sebelum akhirnya menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Selain menangani warga negara Filipina, Rudenim Balikpapan juga masih menampung seorang deteni tanpa kewarganegaraan (stateless) berinisial MBH yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Kasus MBH menjadi salah satu perkara yang cukup kompleks karena yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani hukuman pidana selama 12 tahun dalam kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.

Setelah selesai menjalani hukuman, proses deportasi tidak dapat dilakukan karena status kewarganegaraannya belum dapat dipastikan.

“Kasus ini cukup kompleks karena yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana, namun hingga kini status kewarganegaraannya belum dapat dipastikan. Kami masih menunggu hasil verifikasi dari perwakilan Malaysia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Danny.

Menurutnya, awalnya terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Filipina. Namun setelah dilakukan konfirmasi, otoritas Filipina menyatakan bahwa orang tersebut bukan warga negaranya sehingga proses verifikasi masih terus berjalan.

Selama menunggu kepastian status kewarganegaraan, yang bersangkutan tetap ditempatkan di Rudenim Balikpapan.

Danny juga menjelaskan bahwa deportasi warga negara asing tidak selalu dapat dilakukan dengan cepat. Selain menunggu dokumen perjalanan dari negara asal, proses deportasi juga membutuhkan biaya yang menjadi tanggung jawab orang asing yang bersangkutan.

“Tiket pemulangan bukan ditanggung negara. Karena itu dalam beberapa kasus proses deportasi membutuhkan waktu lebih lama karena yang bersangkutan harus terlebih dahulu memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keimigrasian.

“Kalau semuanya ditanggung negara, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Karena itu biaya pemulangan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan atau pihak yang menjaminnya,” katanya.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Rudenim Balikpapan telah menangani berbagai kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing dari sejumlah negara.

Pada Januari, Rudenim menerima dua warga negara Nigeria berinisial OCE dan NCC yang dipindahkan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Pada Maret, Rudenim menerima dua warga negara Filipina dari Tarakan yang kemudian dideportasi pada April 2026.

Pada bulan yang sama, pihaknya juga mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial KK yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.

Selain itu, Rudenim menerima seorang warga negara Pakistan berinisial MY yang diketahui melakukan overstay atau tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal.

Sementara pada Mei 2026, dua warga negara Afghanistan dipindahkan ke Rudenim Jakarta. Salah satunya dipersiapkan untuk keberangkatan ke negara ketiga, yakni Kanada, sedangkan satu lainnya dipindahkan karena alasan kesehatan.

Danny menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani Rudenim Balikpapan berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal, masuk secara ilegal, hingga persoalan status kewarganegaraan.

Berdasarkan data per 25 Juni 2026, jumlah deteni yang berada di Rudenim Balikpapan mencapai 16 orang.

Mereka terdiri dari sembilan warga negara Filipina, tiga warga negara Myanmar, dua warga negara Nigeria, satu warga negara Pakistan, dan satu orang yang masih menunggu kepastian status kewarganegaraan dari perwakilan Malaysia.

Danny mengatakan peningkatan jumlah deteni menunjukkan pengawasan keimigrasian yang semakin aktif dilakukan oleh kantor-kantor imigrasi di wilayah Kalimantan.

“Kami terus berkoordinasi dengan kantor-kantor imigrasi, aparat penegak hukum, serta perwakilan negara asing untuk memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditangani sesuai aturan. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Sebagai penutup, Danny mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian dan memastikan seluruh dokumen perjalanan maupun izin tinggal dalam kondisi aktif dan sah.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya selalu sesuai ketentuan. Pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas dan dapat berujung pada deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan,” pungkasnya.

Penulis : Shinta Setyana

Loading