
Faktanusa.com, Balikpapan – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kota Balikpapan menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, sekaligus pemulihan bagi penyalahguna narkotika. Hal tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN) yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sabtu (27/6/2026).
Mengusung tema “Ayo Rehab! Pulih, Bangkit dan Kembali Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, Kepala BNN Kota Balikpapan, serta Ketua Tim Kerja Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa (Keswa) Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Sosialisasi diikuti perwakilan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, Duta Narkoba, Tim Penggerak PKK, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus penguatan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam paparannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa saat ini kepolisian tengah melakukan perubahan paradigma dalam penanganan perkara narkotika. Jika selama ini pendekatan lebih menitikberatkan pada penegakan hukum, kini rehabilitasi menjadi bagian penting dalam proses penanganan penyalahguna narkotika.
“Perspektif rehabilitasi dari sudut pandang kepolisian sangat menarik untuk diperbincangkan karena selama ini teman-teman penyidik, khususnya di Ditresnarkoba Polda Kaltim maupun Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran, lebih banyak menggunakan pendekatan penegakan hukum,” ujar Romy.
Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun indikator keberhasilan penyidik reserse narkoba lebih banyak diukur dari jumlah pengungkapan kasus, penyelesaian perkara, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Konsekuensinya, aspek rehabilitasi sering kali kurang mendapat perhatian.
“Selama ini indikator kinerja penyidik reserse narkoba di tingkat Polda maupun Satresnarkoba Polres jajaran dinilai berdasarkan parameter angka pengungkapan kasus, penyelesaian perkara, dan penerbitan SP2HP,” katanya.
Menurut Romy, kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa rehabilitasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara kepolisian hanya bertugas melakukan penindakan hukum. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, kepolisian memiliki peran strategis dalam mengarahkan penyalahguna narkotika menuju layanan rehabilitasi.
Sejak dipercaya memimpin Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 19 Januari 2026, Romy mulai menggeser paradigma penanganan perkara narkotika dari pendekatan retributive justice menuju restorative justice, khususnya bagi penyalahguna yang benar-benar merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan berbagai kunjungan dan audiensi ke sejumlah fasilitas rehabilitasi. Di antaranya IPWL Hapsa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Samarinda, Puskesmas Mekarsari Balikpapan, Balai Besar Rehabilitasi Narkotika BNN RI Tanah Merah, hingga BNN Kota Balikpapan.
“Kunjungan ini membuka wawasan para penyidik bahwa rehabilitasi bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN, tetapi merupakan bagian dari sistem penanganan narkotika yang juga harus dijalankan kepolisian,” jelasnya.
Sebagai implementasi perubahan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menggagas program PILAR (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi). Program ini dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat.
Melalui program tersebut, kepolisian memosisikan diri sebagai pintu masuk utama dalam mekanisme rehabilitasi wajib atau compulsory rehabilitation, yakni rehabilitasi yang dilakukan melalui proses hukum dengan melibatkan kewenangan negara. Skema ini berbeda dengan rehabilitasi sukarela (voluntary rehabilitation) yang dilakukan atas kesadaran pengguna atau keluarganya.
“Dalam skema compulsory ini, penyidik dituntut mampu memilah profil pelaku secara cermat. Pelaku yang merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap, residivis, atau menguasai barang bukti lebih dari satu gram tetap diproses secara pidana. Sebaliknya, penyalahguna yang murni sebagai korban, dengan barang bukti di bawah satu gram, hasil tes urine positif, serta tidak terlibat jaringan peredaran, akan diarahkan menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” terang Romy.
Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak berarti mengendurkan penegakan hukum terhadap para bandar maupun pengedar narkotika. Kepolisian tetap memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan narkotika yang memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Sebaliknya, bagi korban penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi menjadi jalan terbaik untuk memutus ketergantungan sekaligus mengembalikan mereka menjadi individu yang produktif di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu poin penting dalam kerja sama itu adalah mengaktifkan kembali sebanyak 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Keberadaan IPWL dinilai menjadi elemen penting dalam memperluas akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat. Dengan semakin banyaknya IPWL yang aktif, penyalahguna narkotika dapat memperoleh layanan rehabilitasi lebih cepat dan lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Kolaborasi tersebut mulai menunjukkan hasil nyata pada Juni 2026. Untuk pertama kalinya, penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil merujuk seorang residen berinisial AA ke IPWL Puskesmas Mekarsari melalui mekanisme rehabilitasi wajib.
Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi pendekatan rehabilitasi berbasis penegakan hukum di Kalimantan Timur.
“Melalui program PILAR, kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih dan kembali menjalankan kehidupan secara normal,” ujar Romy.
Ia berharap perubahan paradigma tersebut dapat mengurangi stigma terhadap rehabilitasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penyalahguna narkotika yang merupakan korban membutuhkan pertolongan, bukan semata-mata hukuman.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Balikpapan dalam paparannya menjelaskan mengenai rehabilitasi sebagai hak pemulihan bagi penyalahguna narkotika, termasuk mekanisme layanan asesmen terpadu yang tersedia di Kota Balikpapan. Menurutnya, asesmen menjadi tahapan penting dalam menentukan apakah seseorang layak menjalani rehabilitasi atau diproses melalui jalur pidana.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja PTM dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Balikpapan memaparkan penguatan peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam memberikan pelayanan rehabilitasi narkotika. Dinas Kesehatan terus mendorong peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan agar mampu memberikan layanan rehabilitasi yang komprehensif, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat, peringatan HANI 2026 di Balikpapan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum memperkuat komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika melalui pendekatan yang lebih humanis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan.
Penulis : Shinta Setyana
![]()



