
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan capaian besar dalam Operasi Antik 2026. Tidak hanya membongkar jaringan peredaran narkotika, penyidik juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika dengan menyita aset bernilai miliaran rupiah milik seorang bandar di Kabupaten Paser.
Tersangka berinisial MYF (54), warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, diduga telah menjalankan bisnis peredaran sabu sejak 2023. Dari hasil penyidikan, polisi menduga keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan pengungkapan TPPU ini menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Kalimantan Timur.
“Ini adalah sebuah prestasi yang menurut saya luar biasa. Selama direktorat-direktorat sebelumnya belum pernah ada pengungkapan perkara TPPU dengan uang tunai Rp1 miliar. Belum pernah juga ada penyitaan aset berupa lahan sawit seluas 13 hektare. Ini yang pertama,” ujar Romylus. Kamis (30/7/2026)
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan implementasi strategi baru Ditresnarkoba Polda Kaltim yang tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti narkotika, tetapi juga memutus sumber kekuatan ekonomi jaringan narkotika.
“Ini menunjukkan keseriusan kami bersama Bapak Kapolda. Kami siap memiskinkan para pelaku, kami siap memiskinkan para bandar narkoba. Kami tidak main-main,” tegasnya.
Penyidikan mengungkap MYF telah aktif mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Muara Komam sejak 2023. Dalam sebulan, tersangka diduga mampu mengedarkan sekitar 1 hingga 1,5 kilogram sabu.
Untuk menghindari pelacakan aparat, transaksi keuangan hasil penjualan narkotika dilakukan menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain.
Modus tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat keterangan tanah seluas 13 hektare yang digunakan sebagai kebun sawit, sertifikat hak milik, satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi dengan berat 2,17 gram, satu timbangan digital, serta satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Penyidik meyakini aset-aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Selain menyita aset bergerak dan tidak bergerak, polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersangka.
Romylus menegaskan pendekatan penyidikan saat ini tidak lagi berhenti pada pengungkapan pelaku utama, melainkan juga mengejar seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari bisnis narkotika.
Menurutnya, penyitaan aset menjadi instrumen penting agar para bandar kehilangan kemampuan membangun kembali jaringan peredaran setelah menjalani proses hukum.
“Pesannya jelas, kami tidak hanya menangkap pelakunya. Kami akan mengejar seluruh hasil kejahatannya sehingga para bandar tidak lagi memiliki kekuatan ekonomi untuk melanjutkan bisnis narkotika,” katanya.
Pendekatan tersebut juga diharapkan memberikan efek jera yang lebih besar dibanding sekadar pemidanaan badan.
Dalam perkara ini, MYF dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda maksimal Rp10 miliar, serta perampasan aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik menegaskan penerapan pasal TPPU bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang selama ini berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan nilai ekonomi sangat besar.
Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan perubahan strategi yang diterapkan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam menangani perkara narkotika.
Selain melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran, penyidik kini mengedepankan pendekatan asset tracing atau penelusuran aset untuk mengidentifikasi seluruh kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Strategi tersebut diharapkan mampu menghancurkan struktur ekonomi jaringan narkotika, sehingga para pelaku tidak lagi memiliki modal untuk membangun kembali bisnis ilegalnya.
Romylus menegaskan keberhasilan pengungkapan TPPU dalam Operasi Antik 2026 menjadi pesan keras bagi seluruh jaringan narkotika yang masih beroperasi di Kalimantan Timur.
“Sampaikan kepada semuanya. Ini menjadi pesan bahwa kami serius. Kami tidak hanya menangkap, tetapi juga akan memiskinkan bandar narkoba. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Polda Kalimantan Timur memastikan upaya penelusuran aset hasil tindak pidana narkotika akan terus diperluas dalam setiap pengungkapan perkara. Dengan strategi tersebut, pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memutus sumber pendanaan jaringan agar tidak lagi memiliki kemampuan membiayai peredaran barang haram di wilayah Kalimantan Timur.
Penulis : Shinta Setyana
![]()


