
Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selama lebih dari satu bulan pelaksanaan operasi, aparat berhasil mengungkap 300 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 351 tersangka serta membongkar sejumlah jaringan peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS, Kepala Balai Rehabilitasi Tanah dan Air (Bareta) Kaltim Bambang Styawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati, perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Timur, Kepala BNNK Balikpapan Kombes Pol. Bonifasio Rio Rahadianto, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi, termasuk dukungan berbagai instansi dan masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel, stakeholder, dan masyarakat atas kerja sama, dedikasi, serta dukungannya sehingga Operasi Antik Mahakam 2026 dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menjelaskan Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan secara serentak oleh Polda Kaltim bersama seluruh Polres dan Polresta di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur dengan sasaran utama peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, operasi kali ini menerapkan strategi yang lebih komprehensif melalui tiga pendekatan utama, yakni penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi.
“Selama ini masyarakat lebih mengenal operasi kepolisian hanya dari sisi penindakan. Tahun ini kami menggunakan tiga pendekatan sekaligus, yaitu penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi,” kata Romylus.
Dari hasil operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran berhasil mengungkap 300 perkara narkotika dengan total 351 tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Selain berhasil memenuhi seluruh target operasi (TO), kepolisian juga mencatat hasil di luar target melalui pengungkapan berbagai kasus non target operasi (Non TO), sehingga jumlah tersangka yang diamankan melebihi target awal yang telah ditetapkan.
Berbagai jenis narkotika berhasil diamankan selama operasi berlangsung, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, etomidate, hingga obat-obatan berbahaya lainnya.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah keberhasilan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika. Menurut Romylus, pengungkapan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar, lahan sawit seluas 13 hektare, satu sertifikat hak milik, satu unit Toyota Hilux, serta satu unit Toyota Fortuner yang diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika milik tersangka MYF.
“Ini merupakan pengungkapan TPPU pertama yang berhasil kami lakukan. Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan. Pendekatan follow the money menjadi bagian penting dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Selain perkara TPPU, operasi juga berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan jaringan Kalimantan Selatan dengan barang bukti hampir dua kilogram sabu.
Pengungkapan dilakukan di Balikpapan dan dikembangkan hingga berhasil menangkap bandar di Samarinda.

Petugas juga melakukan penindakan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba, termasuk kawasan Kampung Bugis di Balikpapan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam yang melibatkan sejumlah pemandu lagu (LC).
Menurut Romylus, berbagai pengungkapan tersebut menjadi dasar evaluasi bagi seluruh pihak, bukan hanya kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah, pengelola tempat hiburan, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar.
“Tempat-tempat yang masih menjadi lokasi peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Selain penindakan, Operasi Antik Mahakam 2026 juga menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor.
Selama operasi berlangsung, Ditresnarkoba menggandeng Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, hingga berbagai instansi lainnya dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika kepada masyarakat.
Romylus menjelaskan, pendekatan pencegahan dinilai penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba sejak dini sehingga tidak hanya mengandalkan proses penegakan hukum.
Pada aspek rehabilitasi, Polda Kaltim bersama BNN dan Dinas Kesehatan juga memperkuat mekanisme asesmen terhadap penyalahguna narkotika.
Menurutnya, setiap orang yang diamankan tidak serta-merta diproses sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan untuk menjalani rehabilitasi sesuai regulasi yang berlaku.
Pendekatan tersebut merupakan implementasi kebijakan restorative justice yang membedakan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dengan pelaku jaringan peredaran gelap narkotika.
“Kami ingin penanganan narkotika dilakukan secara komprehensif. Penindakan tetap tegas terhadap jaringan, tetapi bagi pengguna yang memenuhi syarat akan melalui mekanisme asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi,” jelasnya.
Capaian lain yang dinilai menggembirakan adalah percepatan aktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dari total 40 IPWL yang ada di Kalimantan Timur, sebanyak 19 institusi berhasil diaktifkan kembali selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Menurut Romylus, pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polda Kaltim, BNN, Dinas Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Menutup paparannya, Romylus menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak akan berhenti setelah Operasi Antik Mahakam 2026 berakhir.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan mengembangkan langkah-langkah pemberantasan narkotika melalui penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi secara berkelanjutan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan upaya pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
Penulis : Shinta Setyana
![]()



