
Faktanusa.com, Balikpapan – Program Sinergi untuk Layanan Akses Medis (SULAM) yang digagas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan mendapat sambutan positif dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kaltim.
Program yang untuk pertama kalinya digelar di ruang tahanan Polda Kaltim tersebut dinilai sangat membantu petugas dalam memastikan para tahanan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, sekaligus mempermudah proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kaltim, AKBP Muhammad Ridho, S.H., mengatakan, saat ini terdapat 84 tahanan yang berada di ruang tahanan Polda Kaltim. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan tahanan perkara narkotika.
“Untuk tahanan narkoba ada 66 orang, terdiri dari 62 laki-laki dan empat perempuan. Kemudian dari total 84 tahanan, untuk perkara kriminal umum ada 12 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan dua perempuan,” ujar Ridho saat ditemui di ruang tahanan Polda Kaltim, Selasa (18/8/2026).
Menurut Ridho, pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan secara langsung di ruang tahanan melalui Program SULAM merupakan kegiatan perdana. Selama ini, pelayanan kesehatan terhadap tahanan tetap dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Dit Tahti.
Ia menjelaskan, petugas Dit Tahti memiliki tanggung jawab menjaga serta memberikan perawatan kepada tahanan selama menjalani proses hukum. Namun, dalam kondisi tertentu, terdapat prosedur yang harus dilakukan ketika seorang tahanan membutuhkan pemeriksaan atau perawatan di luar ruang tahanan.
“Kalau tahanan itu sakit, sesuai SOP kami, kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan tahanan. Yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan tahanan adalah penyidik,” jelasnya.
Ridho menerangkan, ketika ada tahanan yang mengalami sakit dan membutuhkan penanganan medis, petugas akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Namun, apabila kondisi tahanan membutuhkan penanganan segera sementara penyidik masih dalam perjalanan, petugas tetap akan mengambil langkah cepat dengan membawa tahanan ke fasilitas kesehatan.
“Kalau sifatnya segera, mungkin penyidik masih dalam perjalanan, sementara tahanan ini sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit, kami bawa ke rumah sakit. Nanti penyidik langsung ke rumah sakit dan kami bertemu di sana,” katanya.

Menurut Ridho, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan keselamatan dan kesehatan tahanan tetap menjadi perhatian, meskipun mereka sedang menjalani proses hukum.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Program SULAM dinilai memberikan kemudahan baru bagi Dit Tahti. Sebab, salah satu persoalan yang selama ini dapat menjadi kendala ketika tahanan membutuhkan pelayanan kesehatan adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya kerja sama ini antara Direktur Reserse Narkoba dengan BPJS, sangat mendukung kami. Ini sangat-sangat membantu,” tegas Ridho.
Ia menilai, layanan BPJS Kesehatan yang dilakukan langsung di ruang tahanan memungkinkan petugas bersama BPJS melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan masing-masing tahanan. Apabila terdapat tahanan yang belum memiliki kepesertaan maupun peserta yang statusnya tidak aktif, persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut menjadi penting karena kebutuhan layanan kesehatan dapat muncul sewaktu-waktu selama seseorang menjalani masa tahanan. Dengan kepesertaan yang lebih tertata, petugas diharapkan tidak lagi menghadapi kendala administratif ketika seorang tahanan harus mendapatkan pemeriksaan maupun perawatan medis.
Ridho juga menyebut Program SULAM sebagai bentuk kolaborasi yang memberikan manfaat tidak hanya bagi tahanan, tetapi juga bagi petugas yang menjalankan fungsi penjagaan dan perawatan tahanan.
Menurutnya, Dit Tahti selama ini tetap berupaya memberikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Namun, dukungan lintas instansi melalui Program SULAM membuat sistem pelayanan tersebut menjadi lebih komprehensif karena melibatkan Ditresnarkoba, BPJS Kesehatan, Biddokkes, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltim, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial.
“Ini suatu berkah bagi kami. Dengan adanya kerja sama ini, kami sangat terbantu dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Ridho menegaskan, status seseorang sebagai tahanan tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, akses terhadap jaminan kesehatan tetap perlu diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan Program SULAM yang diluncurkan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk memastikan setiap tahanan memperoleh perlindungan terhadap hak dasar, khususnya kesehatan.
Dalam pelaksanaan perdana program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan melakukan pelayanan langsung di ruang tahanan Polda Kaltim. Dari hasil pendataan awal, terdapat lima tahanan yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, sementara 21 tahanan lainnya tercatat memiliki kepesertaan tetapi dalam kondisi tidak aktif.
Kepesertaan yang tidak aktif tersebut akan ditindaklanjuti melalui sejumlah skema, termasuk pemulihan kepesertaan melalui pembayaran tunggakan maupun koordinasi dengan pemerintah daerah bagi peserta yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan pemerintah.
Bagi Dit Tahti, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pelayanan terhadap tahanan. Terlebih, sebagian besar penghuni ruang tahanan Polda Kaltim saat ini merupakan tahanan kasus narkotika yang masih menjalani proses hukum.
Ridho berharap kolaborasi tersebut dapat terus berjalan dan dikembangkan sehingga pelayanan kesehatan bagi tahanan semakin mudah, cepat, dan terjamin.
“Ini sangat-sangat baik sekali. Dengan adanya kerja sama ini, kami dari Dit Tahti sangat terbantu,” pungkasnya.
Program SULAM yang dilaksanakan secara perdana di ruang tahanan Polda Kaltim tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemenuhan hak dasar warga negara tetap menjadi perhatian, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum. Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat memastikan akses kesehatan tetap tersedia dari masa tahanan hingga proses pembinaan selanjutnya.
penulis : Shinta Setyana
![]()

