Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja di tempat hiburan malam (THM) Seven Six Balikpapan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selain memproses para tersangka secara hukum, kepolisian akan memberikan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan tersebut dan membuka peluang merekomendasikan pencabutan izin operasional apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan Direktorat Reserse Narkoba akan segera mengirimkan surat teguran resmi kepada manajemen THM yang di lokasi usahanya terbukti ditemukan praktik peredaran narkotika.

Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak pengelola, tetapi juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan usaha hiburan malam.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim akan membuat surat teguran kepada tempat hiburan malam yang di tempatnya ditemukan praktik peredaran narkotika. Surat itu akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Romylus, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk peringatan keras agar seluruh pengelola tempat hiburan malam lebih serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan usahanya dan tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Menurut Romylus, apabila pada operasi berikutnya polisi kembali menemukan praktik serupa di lokasi yang sama, Polda Kaltim tidak akan ragu mengusulkan penutupan tempat hiburan malam tersebut kepada pemerintah daerah.

“Kalau sampai kedapatan lagi dalam operasi berikutnya, kami akan merekomendasikan tempat hiburan malam tersebut ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar pada 25 hingga 26 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika di THM Seven Six Balikpapan.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan butir yang diduga ekstasi, paket ganja, uang tunai, serta barang bukti lain yang kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

Selain melakukan penindakan di Seven Six, petugas juga menggelar operasi terbuka di salah satu tempat hiburan malam lainnya, yakni L2C. Dalam kegiatan tersebut, polisi melakukan razia sekaligus pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun para pekerja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel urine yang diperiksa di lokasi tersebut dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika selama pelaksanaan razia di tempat tersebut.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus yang terungkap di Seven Six.

Untuk kepentingan penyidikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim akan memanggil secara resmi pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut, termasuk general manager hotel serta sejumlah saksi lainnya.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur keterlibatan, pembiaran, maupun kelalaian dari pihak pengelola terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terjadi di lokasi usaha mereka.

“Kami akan memanggil secara resmi pihak manajemen tempat hiburan malam, general manager hotel, serta saksi-saksi lain untuk mendalami apakah ada keterlibatan mereka atau tidak,” ujar Romylus.

Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Polda Kalimantan Timur juga mengingatkan seluruh pengelola hotel, tempat hiburan malam, serta pelaku usaha hiburan lainnya agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan masing-masing.

Menurut Romylus, pengelola memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tempat usahanya tidak dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Operasi Antik Mahakam 2026 akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Melalui langkah penegakan hukum yang tegas serta pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkoba, kepolisian berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penulis : Shinta Setyana

Loading