Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur meluncurkan Program SULAM (Sinergi untuk Layanan Akses Medis) sebagai upaya memastikan hak kesehatan para tahanan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Program SULAM (Sinergi untuk Layanan Akses Medis) yang digagas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mendapat dukungan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. Program tersebut menjadi langkah perdana Polda Kaltim dalam memperkuat akses layanan dan jaminan kesehatan bagi tahanan melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

Pelaksanaan perdana Program SULAM digelar di ruang tahanan Polda Kaltim, Selasa (18/8/2026).

Program tersebut digagas Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kaltim, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltim, serta Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, peluncuran program tersebut menjadi langkah konkret untuk memastikan para tahanan tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya dalam aspek kesehatan.

Menurut Romylus, status sebagai tahanan tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Bahkan, kondisi tersebut justru membutuhkan perhatian karena tahanan tetap merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak dasar untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Hari ini kita meluncurkan program SULAM, yaitu Sinergi untuk Layanan Akses Medis dengan menggandeng BPJS Kesehatan, Biddokkes, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltim, Dit Tahti, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan,” ujar Romylus.

Ia menjelaskan, seorang tahanan menghadapi dua bentuk kerugian. Pertama, kerugian atau penderitaan yang dialami akibat kondisi yang dihadapi. Kedua, harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga dilakukan sesuai proses hukum.

Namun demikian, kata Romylus, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar mereka selama berada di dalam tahanan.

“Tahanan adalah orang yang sudah dua kali menerima atau mengalami kerugian. Pertama atas derita yang sudah dialami, kedua atas perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Tetapi meskipun demikian, dia tetap memerlukan perlindungan terhadap hak-haknya selama di dalam tahanan. Salah satunya adalah hak kesehatan,” jelasnya.

Melalui Program SULAM, Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pertama kalinya menggandeng BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan langsung kepada tahanan melalui layanan BPJS keliling.

Langkah tersebut dinilai penting karena berdasarkan evaluasi, masih terdapat tahanan yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan maupun memiliki kepesertaan tetapi dalam kondisi tidak aktif.

Romylus menyebut, pada pelaksanaan perdana tersebut terdapat lima tahanan yang belum memiliki kartu atau kepesertaan BPJS Kesehatan, sementara 21 tahanan lainnya tercatat memiliki kepesertaan tetapi tidak aktif.

Para tahanan tersebut kemudian mendapatkan pendampingan untuk mengecek status kepesertaan masing-masing. Bagi mereka yang belum terdaftar, akan dibantu dalam proses pembuatan kepesertaan. Sedangkan bagi peserta yang tidak aktif, akan dilakukan upaya pengaktifan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dari data yang sudah kita dapat, ternyata ada lima orang yang belum punya kartu BPJS dan kemudian ada 21 orang yang punya kartu BPJS namun tidak aktif. Hari ini kita bantu mereka untuk mengecek semua. Bagi yang belum, kita akan buat, bagi yang tidak aktif nanti akan diaktifkan kembali,” katanya.

Romylus menjelaskan, terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Salah satunya karena adanya tunggakan iuran.

Untuk tahanan yang masih memiliki kemampuan membayar tunggakan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pihak keluarga. Dalam hal ini, penyidik akan membantu menyediakan data yang diperlukan agar pihak BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan keluarga tahanan.

“Nanti akan ditanya apakah mampu untuk melunasi tunggakan. Karena alasan kenapa tidak aktif bisa jadi karena mereka menunggak sebulan, dua bulan, ataupun lebih. Kalau mampu, maka mereka akan menyelesaikan, tentu saja lewat keluarganya,” jelas Romylus.

Sementara bagi tahanan yang menyatakan tidak mampu membayar tunggakan, penanganannya akan dikoordinasikan melalui mekanisme yang tersedia bersama Dinas Sosial dan pihak terkait.

Menurut Romylus, keberadaan BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang luas. Tidak hanya bagi tahanan yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya, termasuk anak-anak mereka.

Ia menegaskan, meskipun negara telah memiliki skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi tahanan kepolisian ketika mengalami sakit, kepesertaan BPJS tetap penting untuk memberikan jaminan kesehatan secara lebih optimal.

“Memang sudah ada skema yang diatur oleh negara. Apabila tahanan sakit, maka akan dirawat oleh negara melalui dokter ataupun Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, kita juga concern terhadap jaminan kesehatan mereka, khususnya BPJS, karena manfaatnya bisa sangat besar bagi tahanan, bagi keluarganya, dan anak-anaknya,” ungkapnya.

Program SULAM sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemenuhan hak dasar tahanan. Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap kolaborasi tersebut dapat terus dikembangkan sehingga pelayanan kesehatan bagi tahanan tidak hanya bersifat responsif ketika terjadi gangguan kesehatan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan secara berkelanjutan.

Romylus menegaskan, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun, proses tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar setiap orang yang berada dalam proses hukum.

Melalui Program SULAM, Polda Kaltim ingin memastikan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk terhadap mereka yang sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan.

Penululis : Shinta Setyana

Loading