
Faktanusa.com, Balikpapan – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang kerap terjadi di Kota Balikpapan dinilai bukan disebabkan oleh minimnya jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), melainkan keterbatasan kuota BBM yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perpustakaan Universitas Balikpapan (Uniba), Imam Ariwibowo Satria Utama, usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
Menurut Imam, penambahan SPBU tidak akan secara otomatis menyelesaikan persoalan antrean panjang BBM apabila kuota yang diberikan kepada Balikpapan tidak ikut ditambah.
“Sebetulnya bukan karena kurang SPBU. Kuota BBM ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Kalau dibangun SPBU baru, yang terjadi hanya membagi kuota yang sudah ada, bukan menambah kuotanya,” ujarnya. Kamis (23/7/2026)
Ia menjelaskan, sistem penetapan kuota BBM yang mengacu pada jumlah penduduk dinilai kurang memperhitungkan karakteristik Balikpapan sebagai kota industri dan kota jasa yang setiap hari menerima mobilitas kendaraan dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.
Menurutnya, banyak kendaraan dari Samarinda, Bontang, Penajam Paser Utara hingga daerah lain yang mengisi BBM di Balikpapan sebelum kembali ke daerah asal.
Akibatnya, kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Balikpapan ikut terserap oleh kendaraan dari luar daerah.
“Balikpapan ini kota industri. Banyak kendaraan dari luar daerah datang, mengisi BBM di sini lalu kembali lagi. Akhirnya ketika masyarakat Balikpapan ingin mengisi, stoknya sudah habis. Kondisi seperti ini belum sepenuhnya diperhitungkan dalam penetapan kuota,” katanya.
Selain itu, Imam juga menilai keberadaan kendaraan operasional perusahaan, khususnya sektor perkebunan dan industri, turut memengaruhi tingginya konsumsi BBM di Balikpapan.
Ia mencontohkan satu perusahaan bisa memiliki puluhan hingga ratusan truk yang membutuhkan pasokan BBM setiap hari.
“Kalau hanya melihat jumlah penduduk, tentu tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Ada perusahaan yang mungkin hanya satu, tetapi memiliki ratusan armada truk. Itu juga menjadi penyebab antrean panjang di SPBU,” jelasnya.
Meski demikian, Imam menegaskan bahwa penambahan kuota BBM tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan kuota BBM merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan mempertimbangkan alokasi anggaran negara.
“Kita memang bisa mengusulkan penambahan kuota, tetapi prosesnya tidak bisa langsung. Harus melalui mekanisme penganggaran dan persetujuan pemerintah. Jadi tidak serta-merta hari ini meminta lalu besok kuotanya bertambah,” ujarnya.
Imam juga berharap daerah penghasil minyak seperti Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, memperoleh perhatian lebih dalam penentuan kuota BBM.
Menurutnya, bukan berarti meminta perlakuan istimewa, melainkan penyesuaian terhadap tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas kendaraan yang terjadi setiap hari.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan hanya ada tambahan kuota sebagai bentuk perhatian terhadap daerah penghasil sekaligus mengantisipasi tingginya jumlah kendaraan dari luar daerah yang mengisi BBM di Balikpapan,” katanya.
Ia menambahkan, memperbanyak jumlah SPBU hanya akan mengurangi kepadatan antrean di masing-masing lokasi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan utama apabila kuota tetap sama.
“Kalau ditambah 10 SPBU pun, kuotanya tetap sama. Hanya antreannya yang terbagi, tetapi stok BBM tidak bertambah,” ujarnya.
Selain persoalan kuota, Imam juga menyoroti perubahan pola konsumsi masyarakat setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, selisih harga yang cukup besar membuat sebagian masyarakat kembali beralih menggunakan Pertalite.
“Kemungkinan besar memang ada perpindahan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite. Selisih harganya cukup jauh, sementara daya beli masyarakat juga sedang menurun. Itu sesuatu yang wajar terjadi,” katanya.
Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi juga perlu diperketat agar tepat sasaran.
Menurut Imam, masih ditemukan kendaraan dengan kategori mewah yang memanfaatkan BBM bersubsidi meskipun secara ekonomi dinilai mampu menggunakan BBM nonsubsidi.
“Yang pertama tentu edukasi kepada masyarakat bahwa Pertalite adalah BBM bersubsidi. Harus ada kesadaran, apakah kita masih layak menggunakan subsidi atau tidak. Setelah itu baru diikuti dengan penegakan aturan, misalnya kendaraan tertentu tidak lagi dilayani membeli Pertalite meskipun memiliki aplikasi,” ujarnya.
Menurut Imam, pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, jenis kendaraan, usia kendaraan maupun kategori harga kendaraan dapat menjadi salah satu opsi agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Ia berharap kebijakan distribusi BBM bersubsidi ke depan semakin tepat sasaran sehingga tidak hanya mengurangi antrean di SPBU, tetapi juga mampu menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
![]()



