Faktanusa.com, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WPS setelah yang bersangkutan dilaporkan pihak hotel terkait perilaku yang dinilai mengganggu ketertiban di lingkungan penginapan.

Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.

WPS dideportasi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92GR.04.12 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.

Kasus tersebut bermula ketika Kantor Imigrasi Balikpapan menerima laporan dari manajemen salah satu hotel di wilayah Balikpapan mengenai perilaku WPS selama berada di tempat penginapan.

Berdasarkan laporan yang diterima petugas, WPS disebut menolak membayar biaya akomodasi. Selain itu, yang bersangkutan juga dilaporkan berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap serta tidak merespons teguran lisan yang telah disampaikan petugas keamanan hotel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi kemudian mendatangi hotel untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap WPS.

Setelah pemeriksaan awal dilakukan, petugas membawa WPS ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan secara langsung mengenai laporan yang diterima. Petugas juga melakukan pendalaman terkait status keimigrasian serta aktivitas WPS selama berada di wilayah Indonesia.

Dalam proses pemeriksaan, Imigrasi Balikpapan melakukan verifikasi terhadap informasi yang menjadi dasar laporan dari pihak hotel.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dalam menentukan tindakan keimigrasian terhadap WPS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WPS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dengan dasar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga tertib hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati norma serta ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujar Adi.

Ia menegaskan, setiap tindakan keimigrasian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Doni Purwoko, mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Balikpapan.

Menurut Doni, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber dalam mendukung fungsi pengawasan keimigrasian.

Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Doni.

Doni menekankan masyarakat tidak perlu melakukan tindakan langsung terhadap WNA yang dianggap bermasalah. Informasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

Setelah proses pemeriksaan dan keputusan administratif selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melaksanakan pengawasan dan pengawalan terhadap proses pendeportasian WPS.

Petugas Imigrasi mengawal WPS menuju Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan pada Jumat (25/9/2026).

Di bandara, petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan proses keberangkatan WPS berjalan sesuai prosedur.

WPS selanjutnya diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 dengan tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Pesawat yang membawa WPS dijadwalkan berangkat pada pukul 18.45 WITA. Seluruh rangkaian pengawasan dan pengawalan pendeportasian berlangsung dalam kondisi aman dan lancar hingga pesawat yang bersangkutan lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA.

Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

Selain melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerjanya.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan orang asing yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Namun, setiap laporan tetap akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Dengan keterlibatan masyarakat, Imigrasi berharap pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Masyarakat memiliki peran dalam memberikan informasi awal, sedangkan proses pemeriksaan dan penindakan tetap dilakukan oleh petugas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyatakan akan terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan serta kepastian hukum terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta, prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Shin/**)

Loading