Faktanusa.com, Samarinda – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial A (21) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Khusus Ditresnarkoba dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam Operasi Antik Mahakam 2026 untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Romylus. Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di pinggir Jalan Pangeran Antasari Nomor 101, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan sebuah gerai telepon seluler.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, tim mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 6,19 gram atau berat bersih 5,46 gram. Selain narkotika, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil transaksi, plastik kemasan, tisu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua plastik klip bening berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru, satu plastik putih bermerek Salompas, satu lembar tisu, uang tunai Rp2 juta, satu celana panjang merek Wetland, serta satu bundel plastik klip bening.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HB yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keterangan tersangka masih terus kami dalami. Pemasok yang disebutkan telah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh tim. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Romylus.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar aktor utama yang mengendalikan distribusi barang haram tersebut.

Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar dan pemasok.

“Strategi kami adalah memutus jaringan dari hulu hingga hilir. Setiap tersangka yang diamankan akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa pemasoknya, jalur distribusinya, hingga pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Romylus juga mengapresiasi peran masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Penulis : Shinta Setyana

Loading