Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat implementasi program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di IPWL Puskesmas Mekar Sari, Balikpapan, menjadi tonggak penting dalam pengembangan sistem rehabilitasi di daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita semua berkumpul di salah satu dari 35 IPWL yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu IPWL Puskesmas Mekar Sari di Kota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya mereaktivasi IPWL yang ada di wilayah ini,” ujar Romylus. Selasa (23/6/2026)

Ia menjelaskan bahwa sejak 2011 Kementerian Kesehatan telah menetapkan 35 IPWL di Kalimantan Timur sebagai fasilitas yang dapat menerima wajib lapor dan memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Namun, berdasarkan pendataan terbaru yang dilakukan Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota, hanya delapan IPWL yang masih aktif menjalankan fungsinya.

“Dari hasil pendataan, tercatat hanya delapan IPWL yang aktif. Itupun selama ini baru menerima residen melalui skema sukarela atau voluntary dan belum pernah memberikan layanan rehabilitasi melalui skema compulsory atau mandatory,” katanya.

Menurut Romylus, kondisi tersebut mendorong perlunya sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan agar mekanisme rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan semakin mudah diakses masyarakat.

Ia menilai kegiatan di Puskesmas Mekar Sari menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya pada tahun 2026 dilakukan rujukan residen melalui skema compulsory sebagai hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur dan jajaran Dinas Kesehatan.

“Nah, oleh karena itu hari ini adalah hari yang sangat bersejarah. Untuk pertama kalinya di tahun 2026 kami dari Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama teman-teman dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur serta kabupaten dan kota melaksanakan rujukan residen dengan skema compulsory di IPWL Puskesmas Mekar Sari,” ungkapnya.

Ia berharap keberhasilan pelaksanaan rujukan pertama tersebut dapat menjadi model bagi IPWL lain di Kalimantan Timur sehingga proses reaktivasi dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya fasilitas yang aktif, layanan rehabilitasi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat serta memperkuat pendekatan pemulihan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

Penulis : Shinta Setyana

Loading