Faktanusa.com, Balikpapan – Upaya memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kalimantan Timur terus menunjukkan perkembangan positif. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, melakukan kunjungan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk, yakni Puskesmas Mekar Sari di Balikpapan Tengah, sebagai bagian dari program reaktivasi IPWL di wilayah tersebut.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Puskesmas Mekar Sari, drg. Lily Anggraini, dan turut dihadiri Administrator Kesehatan Ahli Muda, dr. Agus Iriansyah. Pertemuan menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan awal program reaktivasi IPWL yang menurutnya menjadi tonggak penting dalam implementasi kebijakan pemerintah mengenai rehabilitasi pengguna narkotika.

“Alhamdulillah, puji Tuhan, untuk pertama kalinya kami bisa menyukseskan program pemerintah yang berkaitan dengan reaktivasi IPWL. Ini merupakan semangat yang sejak awal kami bangun bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi beserta seluruh jajaran, BNN, Balai Besar Rehabilitasi, dan para pengelola IPWL di Kalimantan Timur,” ujarnya. Selasa (23/6/2023)

Menurut Romylus, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), fasilitas rehabilitasi, hingga jajaran kepolisian di tingkat daerah. Ia menilai kolaborasi menjadi kunci dalam mengatasi berbagai keterbatasan yang selama ini dihadapi masing-masing institusi.

“Kita semua memiliki keterbatasan, baik IPWL, kepolisian, maupun BNN. Tetapi yang luar biasa adalah kita bisa duduk di satu meja dan menyelesaikan persoalan bersama. Yang paling penting adalah semangat kita sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa IPWL merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan yang telah berjalan sejak 2011 sebagai sarana bagi pecandu atau penyalahguna narkotika untuk memperoleh layanan rehabilitasi. Di Kalimantan Timur sendiri terdapat 35 IPWL yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Melalui program reaktivasi ini, Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan berupaya menghidupkan kembali fungsi IPWL agar lebih optimal menerima rujukan rehabilitasi, termasuk dari mekanisme compulsory atau wajib berdasarkan hasil penanganan aparat penegak hukum.

Romylus menyebutkan bahwa keberhasilan penanganan pasien pertama melalui skema compulsory menjadi capaian penting dalam implementasi program tersebut.

“Kalau skema sukarela atau voluntary mungkin sudah pernah dilakukan. Tetapi ini merupakan pasien pertama yang masuk melalui mekanisme compulsory. Ini menjadi berkah sekaligus pembelajaran bagi kami di kepolisian untuk memahami bagaimana rekan-rekan di lini depan bekerja menangani proses rehabilitasi,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa selama ini aparat kepolisian belum sepenuhnya memahami tantangan operasional yang dihadapi petugas IPWL dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong penyidik di seluruh wilayah Kalimantan Timur untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang lebih erat dengan fasilitas kesehatan.

“Setelah kita berkolaborasi, saya mengajak seluruh penyidik, bukan hanya di Polda tetapi juga di tingkat kabupaten dan kota, untuk memahami proses rehabilitasi di IPWL. Semangat ini harus dibangun bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Romylus menyinggung tantangan geografis yang dihadapi dalam penanganan pasien, salah satunya ketika pasien berasal dari daerah yang jauh dari lokasi IPWL aktif. Menurutnya, keberadaan layanan rehabilitasi yang tersebar dan aktif di setiap daerah menjadi kebutuhan mendesak agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak terkendala jarak.

Untuk itu, reaktivasi dilakukan secara bertahap melalui beberapa tahapan yang telah disusun bersama Dinas Kesehatan. Tahap pertama adalah evaluasi kondisi IPWL yang ada, dilanjutkan dengan proses reaktivasi fasilitas yang dinilai siap, kemudian diakhiri evaluasi lanjutan untuk penyempurnaan program.

“Hasil pendataan menunjukkan dari 35 IPWL yang ada, sekitar delapan yang masih aktif. Karena itu kami memilih memulai secara bertahap. Tidak mungkin seluruhnya diaktifkan sekaligus. Kita mulai dari beberapa fasilitas terlebih dahulu, lalu dievaluasi sebelum dikembangkan lebih luas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa strategi aktivasi bertahap memungkinkan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang muncul di lapangan sehingga dapat segera diperbaiki.

Menurut Romylus, salah satu masukan penting dari jajaran Dinas Kesehatan adalah perlunya memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui program On the Job Training (OJT) atau magang.

“Bukan hanya tenaga kesehatan yang perlu mendapatkan OJT, tetapi juga personel kepolisian yang terlibat dalam penanganan rehabilitasi. Dengan demikian, semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur, pelayanan, dan penanganan korban penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia optimistis apabila proses reaktivasi dilakukan secara konsisten, seluruh IPWL di Kalimantan Timur dapat kembali berfungsi optimal dalam beberapa bulan ke depan. Kehadiran fasilitas yang aktif di berbagai daerah diharapkan mampu memperluas akses rehabilitasi, mengurangi stigma terhadap pecandu yang ingin pulih, serta mendukung pendekatan kesehatan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

Kunjungan ke Puskesmas Mekar Sari sekaligus menjadi simbol komitmen bersama antara kepolisian dan sektor kesehatan untuk menempatkan rehabilitasi sebagai bagian penting dari strategi penanggulangan narkotika. Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak penyalahguna narkotika yang mendapatkan kesempatan menjalani pemulihan sehingga dapat kembali menjalankan kehidupan sosial secara produktif di tengah masyarakat.

Penulis : Shinta Setyana

Loading