Tiga Wilayah Kaltim Masuk Kategori PPKM Darurat, Ini Tanggapan Kapolda Kaltim

Loading

FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN- Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 yang berlaku mulai 8-20 Juli 2021.
Provinsi Kaltim termasuk kedalam kategori penetapan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seperti halnya di wilayah Jawa dan Bali.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, M.Si., mengatakan, ketiga wilayah tersebut diantaranya Balikpapan, Berau dan Bontang.
“Untuk Balikpapan, sudah mulai memberlakukan PPKM darurat terhitung dari tanggal 7 kemarin, dengan mematuhi ketentuan sesuai yang telah ditetapkan dan kami berharap masyarakat bisa disiplin untuk mematuhinya” ujar Kapolda Kaltim.
Kapolda Kaltim juga menekankan beberapa hal terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini, salah satunya untuk selalu memperhatikan dan disiplin dalam protokol kesehatan.
Dirinya juga secara tegas mengatakan bahwa akan menindak tegas para stakeholder yang tidak mentaati ketentuan tersebut.
“Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat Kaltim, mari taat terhadap prokes,” tegasnya.
PPKM yang diberlakukan diketiga wilayah Kaltim ini karena telah melebihi standar nasional yang telah ditetapkan pada 5 indikator PPKM yakni tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, bed accupancy rate dan banyaknya nakes yang terpapar.
Setiap indikator disandingkan dengan 100.000 penduduk yakni tertinggi untuk Level 4, Angka kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan Level 3 Angka kasus konfirmasi berada pada rentang 50-150, untuk perawatan di rumah sakit sekitar 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Begitupun Level 2 Angka kasus konfirmasi terdata 20-50, perawatan di rumah sakit 5-10 dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian ada juga dalam Keputusan Menkes tersebut istilah level situasi.
Level situasi 0 yaitu situasi tanpa penularan local.
Level situasi 1 yaitu situasi di mana penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau kluster kasus.
Level situasi 2 mempresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah.
Level situasi 3 terjadi situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
Sedangkan level situasi 4 dimana transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.
Sumber : Humas Polda Kaltim.
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top