Faktanusa.com, KUTAI KARTANEGARA – Besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditentukan melalui sejumlah indikator yang memiliki dasar penilaian. Pemerintah daerah memastikan setiap komponen pemberian TPP telah disertai tolok ukur dan bukti pendukung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa penetapan TPP tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif. Ada sejumlah aspek yang menjadi dasar penghitungan, termasuk karakteristik pekerjaan dan kondisi lingkungan tempat ASN menjalankan tugas.

“Untuk besaran TPP itu sebenarnya sudah ada evidennya. Ada tolok ukurnya, termasuk di antaranya lokasi kerja dan risiko kerja. Jadi, komponen tersebut sudah masuk dalam perhitungan TPP yang berlaku di Kukar,” ujar Sunggono, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, keberadaan indikator tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemberian tambahan penghasilan memiliki dasar yang jelas. Setiap ASN memiliki tugas, tanggung jawab, serta kondisi pekerjaan berbeda sehingga penilaiannya perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing.

Aspek risiko kerja, misalnya, menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan karena tidak seluruh pegawai menghadapi kondisi pekerjaan dengan tingkat tantangan yang sama. Begitu pula lokasi penempatan yang dapat memengaruhi kondisi pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sunggono menyebut mekanisme tersebut bukan kebijakan yang baru dirancang. Sejak awal penerapan TPP di Kukar, pemerintah daerah telah memasukkan sejumlah indikator tersebut sebagai bagian dari sistem penghitungan tambahan penghasilan.

“Sejak TPP ditetapkan di Kukar, komponen itu sebenarnya sudah kita masukkan. Jadi, perhitungan yang dilakukan sudah mempertimbangkan beberapa indikator sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penjelasan itu disampaikan untuk merespons usulan tambahan bagi ASN yang mengikuti diklat pratugas di lingkungan KORPRI. Menurut Sunggono, pembahasan mengenai kesejahteraan pegawai perlu melihat kembali komponen yang selama ini sudah diterapkan pemerintah daerah.

Ia menilai setiap usulan tetap dapat menjadi bahan evaluasi. Namun, pembahasannya harus mempertimbangkan mekanisme penghitungan yang berlaku, kebutuhan organisasi, serta ketentuan yang menjadi dasar pemberian TPP.

Pemerintah daerah juga berupaya menjaga agar kebijakan tambahan penghasilan sejalan dengan tanggung jawab ASN dalam menjalankan pelayanan publik. Dengan sistem penilaian yang memiliki indikator, pemberian TPP diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terukur.

“Yang jelas, kita sudah memiliki dasar dan tolok ukur dalam menentukan besaran TPP. Termasuk lokasi kerja dan risiko pekerjaan, itu sudah menjadi bagian dari perhitungan yang kita lakukan,” pungkasnya. (Adv)

Loading