
Faktanusa.com, Balikpapan – Operasi Sarang Narkoba yang digelar gabungan Satgas Polda Kalimantan Timur dan Satgas Polresta Balikpapan menyasar dua kawasan yang menjadi perhatian aparat, yakni Gunung Bugis di Balikpapan Tengah dan Jalan Borobudur di Balikpapan Utara, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 58 orang diamankan, dua orang diproses ke tahap penyidikan terkait temuan dua poket sabu, serta 38 kendaraan bermotor dibawa untuk pemeriksaan dan verifikasi kepemilikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah dari pusat yang dilaksanakan secara serentak di wilayah Indonesia. Di Kalimantan Timur, kegiatan serupa dilakukan pada hari yang sama di 10 kabupaten/kota.
Menurut Romylus, sasaran operasi meliputi bandar narkoba, pengedar, kurir, pengguna narkotika, barang terlarang, serta senjata tajam. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga disertai langkah penanganan bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.
“Perspektif kita saat ini adalah memulihkan pengguna. Setelah itu, kita memutus mata rantai bandar narkoba. Itulah yang kita lakukan pada hari ini melalui Operasi Sarang Narkoba,” ujar Romylus seusai kegiatan, Jumat (9/10/2026).
Operasi dipimpin Romylus dengan melibatkan 147 personel gabungan dari Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan. Personel berasal dari berbagai fungsi, meliputi reserse narkoba, reserse kriminal umum, intelijen, Binmas, Samapta, Brimob, Propam, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Humas, serta unsur kedokteran dan kesehatan.

Pelibatan lintas fungsi tersebut dilakukan untuk mendukung penindakan, pemeriksaan, pengamanan lokasi, hingga penanganan lanjutan terhadap masyarakat yang diamankan.
Berdasarkan hasil operasi, dua orang diproses ke tahap penyidikan setelah petugas menemukan dua poket sabu di kawasan Kampung Narkoba Jalan Borobudur, Balikpapan Utara. Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika dalam operasi gabungan itu.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan satu senjata tajam berupa pisau dapur berwarna perak di jok sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah dengan nomor polisi KT 4955 ZN. Penanganan temuan senjata tajam tersebut diserahkan kepada penyidik reserse kriminal umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap 58 orang yang diamankan menghasilkan kategori penanganan berbeda. Sebanyak 10 orang memperoleh hasil negatif dalam tes urine cepat dan tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika. Mereka kemudian dipulangkan.
Adapun 48 orang lainnya memperoleh hasil positif berdasarkan tes urine cepat. Dari kelompok tersebut, dua orang menjalani proses penyidikan terkait temuan sabu, sedangkan 46 orang lainnya tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika.
Terhadap 46 orang tersebut, kepolisian merencanakan penanganan melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku. Namun, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana narkotika. Penanganan setiap orang tetap harus didasarkan pada pemeriksaan lebih lanjut dan ketentuan hukum.
Operasi tersebut juga menghasilkan pengamanan 38 kendaraan bermotor. Kendaraan-kendaraan itu masih menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan identitas pemilik dan status kepemilikannya.
Dari daftar kendaraan yang diamankan, terdapat sepeda motor berbagai merek dan tipe, mulai dari Honda Beat, Scoopy, Yamaha Mio, Jupiter, hingga NMAX. Sejumlah kendaraan tercatat tanpa pelat nomor, sedangkan satu kendaraan menggunakan pelat dinas.

Meski demikian, keberadaan kendaraan yang diamankan tidak serta-merta membuktikan pemiliknya terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan identitas pihak yang menguasai atau mengaku sebagai pemiliknya.
Dalam data hasil operasi, terdapat pula kendaraan yang disebut telah dikembalikan setelah pemiliknya terverifikasi dan hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif. Kendaraan lainnya masih dalam proses pengecekan lebih lanjut.
Romylus mengatakan, pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan perlu dilakukan secara cermat agar tindak lanjutnya sesuai dengan kondisi dan bukti yang ditemukan. Pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum, sedangkan pengguna yang memenuhi kriteria penanganan rehabilitasi diarahkan memperoleh layanan pemulihan.
Untuk mendukung penanganan terhadap 46 orang yang hasil tes urine cepatnya positif dan tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika, Satgas Rehabilitasi berkoordinasi dengan fasilitas layanan yang tersedia di Balikpapan.
Tiga lokasi yang disiapkan sebagai tujuan rujukan adalah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, IPWL Puskesmas Mekarsari Balikpapan, serta IPWL Klinik Pratama BNN Kota Balikpapan.
Penanganan melalui mekanisme tersebut dimaksudkan agar kebutuhan pemulihan dapat dinilai berdasarkan pemeriksaan dan asesmen. Dengan demikian, pengguna yang memenuhi kriteria tidak serta-merta diperlakukan sebagai pelaku peredaran narkotika hanya karena hasil tes urine cepatnya positif.
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan terhadap pihak yang diduga menguasai atau terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan penekanan Romylus mengenai pentingnya memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memulihkan pengguna. Upaya pemberantasan, menurut arah kebijakan yang disampaikan dalam operasi, membutuhkan penindakan terhadap jaringan peredaran dan penanganan yang tepat bagi orang-orang yang mengalami persoalan penyalahgunaan narkotika.

Operasi Sarang Narkoba ini sejalan dengan dukungan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Dukungan tersebut juga selaras dengan penekanan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memerangi kejahatan narkotika di Indonesia. Pemberantasan narkoba menjadi bagian dari tindak lanjut misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta mengintensifkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antarsatuan, penegakan hukum berdasarkan bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan pengguna. Operasi gabungan di Balikpapan menjadi salah satu bentuk upaya kepolisian untuk menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus mengarahkan pengguna yang memenuhi kriteria ke layanan rehabilitasi.
Usai penindakan, aparat juga melakukan langkah pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Patroli gabungan dilaksanakan oleh personel terkait, termasuk Brimob, melalui kendaraan bermotor dan patroli berjalan kaki.
Selain itu, unsur Binmas melalui Bhabinkamtibmas dan petugas pembinaan masyarakat akan melakukan pendekatan kepada warga. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan keluarga orang-orang yang diamankan memperoleh informasi dan pelayanan dengan baik.
Romylus menegaskan bahwa penanganan operasi tidak berhenti pada penindakan di lapangan. Pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan terhadap barang bukti, orang-orang yang diamankan, serta kendaraan yang masih diverifikasi.
Dengan hasil 58 orang diamankan, dua poket sabu ditemukan di Jalan Borobudur, dan 38 kendaraan masih menjalani pemeriksaan kepemilikan, kepolisian melanjutkan proses sesuai kategori masing-masing perkara. Operasi ditutup dengan apel konsolidasi setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Polda Kaltim bersama Polresta Balikpapan diharapkan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan peredaran, pemeriksaan yang profesional, serta penanganan pengguna sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

