
Faktanusa.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 12,6 kilogram di Kota Samarinda. Pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) dini hari itu bermula dari penangkapan dua orang di Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya, kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos.
Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita sabu dengan berat bruto total sekitar 12,61 kilogram. Barang bukti itu terdiri dari satu paket sabu seberat 50,51 gram yang ditemukan saat penangkapan awal dan 12 paket sabu dengan berat bruto 12.563 gram yang ditemukan di kamar kos.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menelusuri jaringan yang diduga berada di balik distribusi barang terlarang tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Penanganan tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga menelusuri asal-usul narkotika dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujar Romylus.
Berdasarkan kronologi pengungkapan, tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Sekitar pukul 01.15 Wita, petugas menangkap dua laki-laki di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya, Samarinda. Keduanya diketahui bernama MP dan seorang lainnya yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Saat melakukan penggeledahan terhadap MP, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 50,51 gram. Paket tersebut dibungkus plastik hitam, dilakban cokelat, dan dilapisi tisu.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo A31 berwarna merah dari MP. Sementara dari orang kedua, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna biru tanpa nomor polisi.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan setelah MP, berdasarkan laporan kepolisian, mengaku masih menyimpan narkotika di tempat kosnya.
Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kecamatan Dadi Mulya, sekitar pukul 02.00 Wita.
Di lokasi tersebut, tim kembali mengamankan seorang laki-laki yang juga masih berusia di bawah 18 tahun. Orang tersebut diketahui berada di dalam kamar kos ketika petugas melakukan pengembangan.
Dalam proses tersebut, MP menunjukkan sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru yang digunakan untuk menyimpan sabu. Dari dalam tas itu, polisi menemukan 12 bungkus yang dibalut lakban cokelat dan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram.
Jika digabungkan dengan barang bukti seberat 50,51 gram yang ditemukan di Jalan Pahlawan, total sabu yang disita mencapai sekitar 12,61 kilogram bruto.
Selain narkotika, petugas menyita tas merek Eiger yang digunakan untuk menyimpan paket tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y16 berwarna putih dari orang yang ditemukan di kamar kos.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami asal-usul narkotika dan keterkaitan masing-masing orang yang diamankan dengan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama A. Berdasarkan laporan pengungkapan, A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Informasi itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika tersebut. Polisi perlu mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi dan peran masing-masing orang dalam perkara ini.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami berupaya mengungkap perkara ini secara menyeluruh agar mata rantai peredaran narkotika dapat ditelusuri,” demikian draf kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Romylus sebelum dipublikasikan.
Pengembangan perkara menjadi penting agar penanganan tidak berhenti pada penemuan barang bukti dan penangkapan di lokasi. Penelusuran terhadap pihak yang diduga memasok narkotika juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih luas.
Meski demikian, status dan peran setiap orang yang diamankan tetap harus ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Terlebih, dua orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannya harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan tersebut sejalan dengan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan jajarannya untuk menekan peredaran narkoba dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Dukungan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya memerangi kejahatan narkotika di Indonesia. Upaya pemberantasan dilakukan melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana sekaligus pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan peredaran.
Pemberantasan narkoba juga menjadi bagian dari agenda Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dalam konteks tersebut, pengungkapan sabu dalam jumlah besar di Samarinda menjadi salah satu langkah penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika. Penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok diharapkan dapat membantu mengungkap rantai distribusi lebih jauh apabila didukung alat bukti yang cukup.
Dukungan terhadap pemberantasan narkoba juga perlu diiringi penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan dan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan semata-mata pengakuan awal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan persangkaan pasal berupa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan alternatif persangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut masih merupakan persangkaan dalam proses penegakan hukum. Penentuan pasal yang diterapkan terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Besarnya barang bukti yang ditemukan menjadi perhatian dalam pengungkapan ini. Namun, penyidik tetap perlu mendalami asal barang, tujuan distribusi, peran masing-masing orang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tertangkap.
Melalui penyidikan yang menyeluruh, kepolisian diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

