Polemik Harga Tes Narkoba Sebagai Syarat Daftar PPDB, Sabaruddin : Terlalu Memberatkan Tolong Dievaluasi Kembali

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Terkait mencuatnya polemik soal tes narkoba yang menjadi syarat daftar Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru terutama orang tua murid.
Polemik mengenai mahalnya harga tes narkoba sebagai salah satu persyaratan pendaftaran SMA/SMK sederajat yang harus memiliki surat bebas narkoba.
Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menanggapi permasalahan ini bahwa kurangnya ruang kelas ini merupakan masalah klasik dari tahun ke tahun dan selalu menjadi polemik bagi orang tua saat PPDB. Pihaknya selalu meminta kepada pemerintah kota melalui dinas pendidikan agar persoalan ini segera diatasi.
“DPRD selalu memonitoring dan melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Kota Balikpapan. Kita sampaikan kepada pemerintah kota Balikpapan bahwa persoalan klasik seperti ruang kelas harusnya itu ditambah,” Kata Sabaruddin. Rabu (16/6/2021).
“Meskipun ada aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Jika kota Balikpapan dianggap siap menyambut PPDB harus sesuai dengan kemampuan ruang kelas sekolah yang ada, jadi laksanakan tapi kalau itu dianggap tidak siap jangan di ikuti instruksi itu.” ujarnya.
Keluhan orang tua terkait tingginya harga tes narkoba sebagai salah satu persyaratan masuk sekolah SMA/SMK Sedrajat yang harus memiliki surat bebas narkoba, menurut Sabarudin harga untuk menjalani tes narkoba jika dianggap terlalu memberatkan orang tua murid.
“Harga untuk menjalani tes narkotika dianggap terlalu memberatkan orang tua murid yakni sekitar Rp. 290.000 dengan masa berlaku 15 hari saja. Sementara dari tahun-tahun sebelumnya sekitaran harga Rp.120.000,” terang Sabaruddin.
“Terlalu memberatkan tolong dievaluasi kembali jangan dihantam semuanya Rp. 290.000 dengan masa durasi 15 hari kalau orang tuanya mampu iya tidak apa-apa Rp. 290.000 tetapi kalau tidak mampu ya tolong saja diberikan keringanan sementara mereka mau makan apa saja sudah setengah mati.” ucapnya.
Sabaruddin menambahkan, ini harus disesuaikan dengan wilayah dan kemampuan orang tua murid kalau ini keputusannya pemerintah pusat harusnya pemerintah kota melalui dinas berkirim surat bahwa banyak yang tidak mampu atau ada perkecualian khusus.
Sementara, masa durasi surat bebas narkoba juga menjadi perhatian khusus bagi orang tua jika hanya jangka waktu 15 hari akan berakibat terjadinya kerumunan pada saat pendaftaran di kantor BNN.
Sedangkan kantor BNN sendiri di kota Balikpapan sentralisasi nya hanya satu tempat saja sementara anak-anak Didik yang akan membuat surat bebas narkoba jumlahnya pasti akan membludak.
“Dipastikan yang membuat surat bebas narkoba datang ke kantor BNN mereka berbondong-bondong apakah tidak melanggar protokol kesehatan (Prokes), dan ini harus diperhatikan dan dibenahi. Bisa dibayangkan efektif 15 hari saja ketika serentak habis masa durasinya akan timbul kerumunan sementara kita menghindari terjadinya kerumunan. Belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan masa durasinya akan menjadi beban bagi orang tua murid” jelas Sabaruddin.
Sabarudin meminta agar pemerintah kota Balikpapan mengevaluasi terkait hal ini “Tolong sampaikan kepada pemerintah kota Balikpapan untuk dievaluasi kasihan anak didik kita jangan disusahkan lagi masyarakat karena terlalu banyak birokrasi dan regulasi.” Pungkasnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top