Faktanusa.com, Balikpapan – Upaya memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai langkah reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan melaksanakan rujukan pasien melalui skema compulsory atau wajib di Puskesmas Mekar Sari, Balikpapan.

Kegiatan tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pada 2026 dilakukan pelaksanaan rujukan rehabilitasi melalui skema compulsory di salah satu IPWL di Kalimantan Timur. Selama ini, sebagian besar IPWL hanya menerima pasien yang datang secara sukarela atau voluntary.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan mengoptimalkan kembali fungsi IPWL di seluruh daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita berkumpul di salah satu dari 35 IPWL yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Puskesmas Mekar Sari di Kota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang salah satu semangatnya adalah mereaktivasi IPWL di Kalimantan Timur,” ujarnya kepada awak media. Selasa (23/6/2026)

Romylus menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah menetapkan 35 IPWL di Kalimantan Timur sejak 2011 sebagai fasilitas yang dapat menerima wajib lapor dan memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Namun, berdasarkan pendataan terbaru, hanya sebagian kecil yang masih aktif menjalankan fungsinya.

“Dari hasil pendataan yang dilakukan Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten dan kota, tercatat hanya delapan IPWL yang masih aktif. Itupun aktivitasnya baru sebatas menerima residen melalui skema voluntary dan belum pernah menerima ataupun memberikan layanan rehabilitasi dengan skema compulsory,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk membangun sinergi dengan sektor kesehatan sehingga fasilitas yang telah ditunjuk pemerintah dapat kembali menjalankan perannya secara optimal.

Menurut Romylus, pelaksanaan rujukan wajib di Puskesmas Mekar Sari merupakan langkah bersejarah dalam implementasi program tersebut.

“Hari ini menjadi momen yang sangat bersejarah. Untuk pertama kalinya di tahun 2026 kami bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan jajaran kabupaten/kota melaksanakan rujukan residen dengan skema compulsory di IPWL Puskesmas Mekar Sari,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), pengelola fasilitas rehabilitasi, hingga aparat penegak hukum. Menurutnya, masing-masing institusi memiliki keterbatasan, tetapi melalui kerja sama yang erat berbagai kendala dapat diatasi bersama.

“Kita semua memiliki keterbatasan, baik kepolisian, IPWL maupun instansi lainnya. Yang terpenting adalah kita memiliki tujuan dan semangat yang sama, yaitu memberikan layanan rehabilitasi yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam proses persiapan reaktivasi, Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan evaluasi terhadap kondisi seluruh IPWL yang ada. Dari hasil tersebut kemudian dipilih fasilitas yang dinilai siap untuk menerima rujukan rehabilitasi melalui mekanisme compulsory.

Romylus menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap agar setiap kendala yang muncul dapat dievaluasi dan diperbaiki.

“Kita tidak mungkin mengaktifkan semuanya sekaligus. Oleh karena itu dilakukan secara bertahap. Kita mulai dari fasilitas yang siap, kemudian dievaluasi sebelum diperluas ke IPWL lainnya,” ungkapnya.

Selain memperkuat sistem pelayanan, Polda Kaltim juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan on the job training (OJT) bagi tenaga kesehatan maupun personel kepolisian yang terlibat dalam proses rehabilitasi.

Romylus menilai peningkatan kompetensi menjadi salah satu faktor penting agar koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.

Di sisi lain, Kepala Puskesmas Mekar Sari, drg. Lily Anggraini, menyatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan reaktivasi IPWL tersebut. Ia mengaku selama bertahun-tahun Puskesmas Mekar Sari hanya menerima pasien yang datang secara sukarela untuk menjalani asesmen maupun rehabilitasi.

“Hari ini kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin. Selama ini kami menerima pasien dengan skema voluntary, yaitu pasien yang datang sendiri atas kesadaran untuk menjalani asesmen. Sejak ditetapkan sebagai IPWL pada 2011, kami memang belum pernah menerima pasien melalui skema mandatory atau compulsory,” ujarnya.

Menurut Lily, momentum tersebut menjadi awal kebangkitan layanan IPWL di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Balikpapan. Ia mengatakan Puskesmas Mekar Sari telah memiliki tim IPWL yang mendapat pelatihan serta pendampingan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

“Kami memiliki harapan besar agar kolaborasi ini terus berjalan. Sinergi antara fasilitas kesehatan dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan program rehabilitasi yang berkelanjutan dan mampu membantu masyarakat yang mengalami ketergantungan narkoba,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pada dasarnya pelayanan terhadap pasien voluntary maupun compulsory dilakukan dengan standar medis yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pendampingan selama proses rehabilitasi berlangsung.

“Kalau voluntary, pasien datang atas kesadaran sendiri dan mengikuti proses sesuai hasil asesmen tim. Sedangkan pada compulsory terdapat pendampingan dari pihak kepolisian dalam mekanisme penanganannya. Namun dari sisi pelayanan kesehatan dan asesmen tetap dilakukan secara profesional sesuai ketentuan,” jelas Lily.

Menurutnya, keberadaan IPWL memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemulihan penyalahguna narkotika. Selain memberikan layanan asesmen, fasilitas tersebut juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh rehabilitasi tanpa harus langsung menjalani proses pidana apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara, Administrator Kesehatan Ahli Muda, dr. Agus Iriansyah, menilai kunjungan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur ke Puskesmas Mekar Sari menjadi langkah awal yang sangat penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor.

“Terima kasih atas dukungan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim kepada IPWL Puskesmas Mekar Sari. Ini adalah langkah awal kerja sama yang sangat baik untuk menjawab besarnya persoalan penyalahgunaan narkoba di Balikpapan,” ujarnya.

Menurut Agus, Balikpapan menghadapi tantangan serius terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut terdapat ratusan hingga ribuan orang yang membutuhkan dukungan rehabilitasi sehingga keberadaan IPWL harus dioptimalkan.

“IPWL sudah tersedia dan petugas juga telah kami siapkan semaksimal mungkin. Namun dibutuhkan dorongan dan kolaborasi agar layanan ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kerja sama, mulai dari kepolisian, puskesmas, Badan Narkotika Nasional (BNN), balai pemasyarakatan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat.

“Kami berharap semua pihak bekerja bersama-sama. Masalah penyalahgunaan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dukungan masyarakat juga sangat penting agar upaya rehabilitasi dapat berjalan optimal,” jelas Agus.

Ia juga menyoroti tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian besar kasus yang masuk berkaitan langsung dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari ratusan kasus yang ditangani, sebagian besar berkaitan dengan narkoba. Bahkan ada tindak pidana lain yang dipicu oleh kebutuhan memenuhi ketergantungan terhadap narkotika, sehingga pelaku melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan biaya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Agus, penguatan layanan rehabilitasi melalui IPWL diharapkan dapat menjadi langkah preventif sekaligus kuratif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

“Kami ingin masyarakat yang sudah memiliki masalah penyalahgunaan mendapatkan jalan keluar melalui layanan rehabilitasi. Dengan memaksimalkan seluruh fasilitas dan dukungan yang ada, kami optimistis persoalan ini bisa dihadapi dan diselesaikan secara bersama-sama,” katanya.

Program reaktivasi yang kini dijalankan diharapkan mampu memperkuat fungsi tersebut sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan rehabilitasi. Dengan semakin banyaknya IPWL yang aktif, penyalahguna narkotika dapat memperoleh penanganan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi.

Penulis : Shinta Setyana

Loading