Faktanusa.com, Samarinda – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda yang diduga melibatkan seorang anggota Brimob berinisial ART, yang bertugas sebagai ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Penanganan kasus tersebut kini dikoordinasikan dengan kesatuan asal anggota yang bersangkutan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.

Dugaan intimidasi itu mencuat setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda, Senin (19/10/2026). Sejumlah mahasiswa mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berada di sekitar Masjid Nurul Mu’minin, lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, setelah aksi berakhir.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kesatuan tempat ART bertugas serta Propam untuk menindaklanjuti dugaan tindakan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan kesatuannya dan Bidang Propam. Setelah itu, persoalan ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Tedy saat ditemui di Mapolda Kaltim, Selasa (20/10/2026) pagi.

Tedy menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas, termasuk ketika berinteraksi dengan masyarakat. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki anggota kepolisian tidak boleh digunakan secara berlebihan, terlebih dalam situasi yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum.

Ia mengingatkan bahwa setiap anggota harus berpedoman pada arahan pimpinan Polri agar kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat. Sikap arogan, kebohongan, dan tindakan yang mengabaikan prinsip keadilan tidak boleh dilakukan oleh anggota kepolisian.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap ART, Tedy menyebut keputusan belum dapat diambil sebelum proses pemeriksaan oleh kesatuan asalnya selesai. Salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah menarik ART kembali ke satuan asalnya.

“Kita tunggu pemeriksaan dari kesatuannya. Bisa saja yang bersangkutan ditarik kembali. Yang jelas, tindakan itu bertentangan dengan arahan Bapak Kapolri,” tegasnya.

Kader GMNI Samarinda, Rossa Tri Rahmawati, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, mahasiswa kembali ke titik kumpul di sekitar Masjid Nurul Mu’minin untuk menunggu waktu Magrib.

Menurut Rossa, situasi berubah ketika Rudy Mas’ud tiba di masjid bersama dua orang ajudannya. Ia kemudian merekam kedatangan gubernur menggunakan telepon genggam. Rossa menyebut tidak ada mahasiswa yang menghalangi Rudy saat berjalan menuju masjid.

Rossa mengaku secara spontan mempertanyakan alasan gubernur tidak menemui massa aksi ketika demonstrasi berlangsung. Ia menyebut Rudy kemudian menghampiri mahasiswa untuk memberikan jawaban. Namun, setelah gubernur melewatinya, telepon genggam Rossa mendapat perlakuan dari salah seorang ajudan.

Rossa membantah menggunakan ponsel secara agresif atau mengarahkannya secara berlebihan kepada gubernur. Ia menegaskan tidak bermaksud menghalangi maupun mengganggu Rudy saat memasuki masjid.

Kader GMNI lainnya, Ridwan, juga mengaku mengalami kontak fisik dengan salah seorang ajudan gubernur. Menurut keterangannya, ajudan tersebut menghampirinya sebelum terjadi kontak fisik yang ia nilai sebagai tindakan body atau menyenggol tubuh.

Keterangan kedua mahasiswa tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai dugaan peristiwa yang kini menjadi perhatian Polda Kaltim. Namun, kronologi dan dugaan tindakan yang melibatkan ART masih perlu didalami melalui pemeriksaan untuk memastikan fakta serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengenai dugaan tindakan ajudannya tersebut. Polda Kaltim memastikan penanganan perkara masih berlangsung melalui koordinasi dengan kesatuan asal anggota dan Propam.

Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar bagi institusi kepolisian untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Shin/**)

Loading