
Faktanusa.com, Balikpapan – Belasan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di Kalimantan Timur dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan metode berbeda dari biasanya. Untuk pertama kalinya, pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil insinerator milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda yang dinilai lebih modern, aman, dan ramah lingkungan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur, Balikpapan, Selasa (26/5/2026), disaksikan unsur kepolisian, BBPOM Samarinda, kejaksaan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 12.225,02 gram netto, 1.185 butir ekstasi atau inex, dan etomidate seberat 349,41 gram netto. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika selama periode April hingga Mei 2026 yang telah memperoleh ketetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penggunaan mobil insinerator menjadi langkah baru dalam penanganan barang bukti narkotika di lingkungan Polda Kaltim.
“Untuk pertama kali pemusnahan barang bukti yang ada di Polda Kaltim menggunakan mobil insinerator milik BBPOM Samarinda,” ujar Romylus.
Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut dipilih karena dinilai lebih efektif dalam memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dibandingkan metode konvensional yang selama ini digunakan.
Ia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika lintas daerah maupun internasional. Dari pengungkapan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai belasan kilogram.
“Jumlah barang buktinya cukup banyak. Kita tahu kapasitas dari mobil insinerator ini sekitar 25 kilogram, sehingga sangat membantu dalam proses pemusnahan,” katanya.
Romylus menyebut, pemusnahan dengan insinerator juga memberikan tingkat keamanan lebih tinggi karena seluruh proses dilakukan secara tertutup menggunakan suhu tinggi. Dengan metode tersebut, barang bukti dipastikan hancur sepenuhnya tanpa meninggalkan residu yang berbahaya.

Selain itu, penggunaan teknologi modern juga dinilai mampu meminimalisasi risiko penyalahgunaan barang bukti selama proses pemusnahan berlangsung.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani barang bukti narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan metode insinerator tidak terlepas dari sinergi lintas instansi antara Polda Kaltim dan BBPOM Samarinda. Koordinasi intensif bahkan telah dilakukan sekitar satu bulan sebelum kegiatan pemusnahan dilaksanakan.
Kerja sama tersebut dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur, terutama dalam penanganan barang bukti dengan metode yang lebih modern dan aman bagi lingkungan.
Sementara itu, Kepala BBPOM Samarinda, Agung Kurniawan, menjelaskan mobil insinerator yang digunakan telah memenuhi standar lingkungan serta memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Alat insinerator ini difungsikan untuk pemusnahan yang bersifat ramah lingkungan karena sudah melalui proses perizinan di instansi terkait,” jelas Agung.
Menurutnya, teknologi insinerator bekerja menggunakan suhu pembakaran sangat tinggi mencapai sekitar 1.000 derajat Celsius. Dengan suhu tersebut, seluruh material narkotika dapat terbakar sempurna hingga menjadi abu.
Agung mengatakan, sistem pembakaran pada mobil insinerator juga dilengkapi teknologi pengolahan emisi sehingga asap yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.
“Asap itu juga dilakukan proses pembakaran berkelanjutan, sehingga asap yang dikeluarkan sudah tidak bermasalah dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan mobil insinerator menjadi solusi efektif dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika, khususnya dalam jumlah besar. Selain lebih cepat, metode tersebut juga mampu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dibanding pembakaran terbuka.
Menurut Agung, penggunaan teknologi modern dalam penanganan narkotika menunjukkan adanya perkembangan positif dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur.
“Ini bukan hanya soal memusnahkan barang bukti, tetapi juga memastikan prosesnya aman, profesional, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sekaligus menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing serta peredaran vape mengandung etomidate.
Polda Kaltim berharap penggunaan mobil insinerator dapat menjadi standar baru dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Selain meningkatkan efektivitas dan keamanan, metode tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. (Shin/**).
![]()



