
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial WF (58). Tersangka diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di halaman parkir Kantor Pos Balikpapan, usai mengambil paket kiriman internasional yang berisi 1.190 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu perhatian dalam konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan, Selasa (26/5/2026). Polisi menyebut, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan kolaborasi antara aparat kepolisian dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Kota.
“Informasi awal berasal dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Romylus.
Ia menerangkan, penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, petugas telah melakukan pengawasan terhadap paket kiriman DHL yang dicurigai berisi narkotika.
Ketika tersangka WF mengambil paket tersebut di halaman parkir Kantor Pos Balikpapan, petugas langsung melakukan penindakan dan menemukan barang bukti ekstasi yang disamarkan di dalam bungkus kopi cappuccino.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Ekstasi dimasukkan ke dalam bungkus kopi dan dikemas bersama barang lain seperti sampo, deodorant, hingga makanan ringan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 1.190 butir ekstasi warna kuning dengan logo Rolex atau mahkota dengan berat bruto mencapai 494 gram dan netto 489 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa paspor Belanda milik tersangka, buku tabungan Bank BNI, kartu ATM bank asing, paket kardus DHL, dua bungkus kopi cappuccino, botol sampo, deodorant, hingga tangkapan layar percakapan antara tersangka WF dengan seseorang berinisial R yang diduga berada di Jerman dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memesan ekstasi tersebut dari rekannya di Jerman untuk dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman internasional.
“Pelaku mengakui barang tersebut dipesan dari temannya di Jerman. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” ungkap Romylus.
Polisi juga menyebut hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkoba.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya terkait pemufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Romylus menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika internasional, termasuk melalui bandara maupun jasa pengiriman barang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Kami terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan seluruh stakeholder untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Dari sisi ekonomi, nilai barang bukti ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,19 miliar. Sementara dari aspek penyelamatan masyarakat, pengungkapan kasus ini disebut berhasil menyelamatkan sekitar 1.190 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut. (Shin/**)
![]()



