
Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Balikpapan, Sigit Wibowo, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah bertema Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah di Jalan Mulawarman RT 47, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Jum’at (8/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan legislatif mengenai pentingnya penataan ruang yang tepat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Acara dihadiri Sekretaris DPRD Kaltim Nur Hayati, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kaltim Nuraini Citra, Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi Joko Prasetyo, perwakilan Kelurahan Teritip, moderator Imam Sutejo Kurniawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, para ketua RT, serta warga sekitar.
Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Sejumlah warga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi infrastruktur, tata ruang wilayah pesisir, hingga persoalan banjir dan pengelolaan kawasan permukiman di Balikpapan Timur.
Ketua RT 47 Teritip, Samsurizal, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut di lingkungan mereka. Menurutnya, forum seperti ini sangat penting agar masyarakat dapat berdialog langsung dengan pemerintah dan anggota dewan.
“Kami mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini bisa dilaksanakan di tempat kami. Warga sangat antusias karena bisa bersilaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi secara langsung terkait perkembangan wilayah Teritip,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami arah pembangunan daerah, terutama menyangkut penataan wilayah yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Sementara itu, Sigit Wibowo menegaskan bahwa tata ruang merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, tata ruang tidak hanya berbicara tentang pembagian wilayah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
“Tata ruang menentukan bagaimana daerah berkembang. Di situ diatur kawasan industri, pertanian, perkebunan, kawasan permukiman, hingga wilayah lindung yang harus dijaga bersama,” kata Sigit.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seiring hadirnya IKN. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan selaras.
“Karena adanya IKN, tata ruang di Kalimantan Timur harus menyesuaikan. Tetapi kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyinggung persoalan kawasan pesisir yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Kita tidak ingin ada ketimpangan dalam pemanfaatan ruang. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengurus lahan, sementara pihak yang punya modal besar justru lebih mudah mendapatkan akses,” tegasnya.
Selain membahas tata ruang, warga juga menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi infrastruktur di Balikpapan Timur. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi Jalan Mulawarman yang dinilai rusak dan memerlukan peningkatan kapasitas.
Dalam kesempatan, Ketua RT 07, Ani Nasduti, menanyakan kondisi jalan saat ini cukup membahayakan pengendara, terutama karena banyak tambalan jalan yang tidak rata.
“Jalan Mulawarman sekarang banyak tambalan dan cukup berbahaya bagi pengguna jalan. Kami berharap ada perbaikan dan pelebaran agar akses masyarakat lebih aman,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sigit mengakui Jalan Mulawarman merupakan salah satu ruas jalan provinsi yang menjadi perhatian DPRD Kaltim. Namun, ia menyebut keterbatasan anggaran akibat efisiensi fiskal membuat pemerintah harus menentukan prioritas pembangunan secara bertahap.
“Kita tetap mendorong peningkatan jalan di wilayah ini karena menjadi akses penting menuju kawasan wisata dan penyangga IKN. Tetapi memang kondisi anggaran saat ini cukup terbatas,” jelasnya.
Ia mengatakan salah satu solusi yang sedang didorong adalah peningkatan kualitas badan jalan tanpa harus melakukan pembebasan lahan secara besar-besaran, mengingat biaya yang cukup tinggi.
“Kita mencari solusi yang realistis agar jalan tetap bisa ditingkatkan meski dengan keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Nuraini Citra memberikan penjelasan terkait konsep tata ruang kepada masyarakat. Ia menerangkan bahwa tata ruang merupakan sistem pengaturan wilayah yang mencakup struktur ruang dan pola ruang.
“Tata ruang itu sebenarnya bagaimana kita menata wilayah agar pemanfaatannya sesuai dan tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Ia mengibaratkan tata ruang seperti rumah yang memiliki fungsi dan pembagian ruang masing-masing. Menurutnya, dalam tata ruang terdapat kawasan lindung dan kawasan budidaya yang harus dijaga keseimbangannya.
“Kawasan lindung seperti sempadan sungai, kawasan resapan air, dan hutan lindung harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak lingkungan. Sedangkan kawasan budidaya dimanfaatkan untuk permukiman, industri, maupun pertanian,” katanya.

Nuraini menambahkan bahwa penyusunan tata ruang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga rencana detail tata ruang (RDTR).
“RTRW nasional mengatur skala besar seluruh provinsi. Kemudian turun ke provinsi, kabupaten, kota, hingga tingkat detail yang mengatur pemanfaatan ruang lebih spesifik,” jelasnya.
Ia menyebut keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan tata ruang karena berbagai aspirasi warga akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan ke depan.
“Masukan masyarakat sangat penting karena tata ruang akan menjadi dasar pembangunan jangka panjang,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, warga juga menyoroti kawasan pesisir dan daerah rawan banjir di Balikpapan Timur. Mereka berharap pemerintah lebih serius menjaga wilayah resapan air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Menanggapi hal itu, Nuraini menegaskan bahwa prinsip tata ruang berkelanjutan pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kita tidak melarang pembangunan, tetapi semua harus diatur agar lingkungan tetap aman dan masyarakat juga terlindungi,” katanya.
Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah tersebut berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan usulan terkait infrastruktur jalan, perlindungan kawasan pesisir, pengelolaan permukiman, hingga pengendalian banjir.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tata ruang sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Selain itu, forum tersebut juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal arah pembangunan Kalimantan Timur di masa mendatang, khususnya di tengah perkembangan kawasan IKN yang terus berjalan. (Adv./Shin/**)
![]()



