
Faktanusa.com, Balikpapan — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Pemuda Batakan Asri 2 RT 87, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Provinsi Kalimantan Timur di bidang legislasi atau produk hukum daerah. Sosialisasi dilakukan bersama pemerintah daerah guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Kalimantan Timur.
Kegiatan menghadirkan Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Balikpapan, Willie Havre Yulian, S.E., M.M., serta Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi, Joko Prasetyo, S.E., sebagai narasumber. Acara dipandu moderator Imam Sutejo Kurniawan dan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, Ketua RT 87 Manggar, serta warga sekitar.

Dalam pembukaan acara, moderator Imam Sutejo Kurniawan menegaskan pentingnya masyarakat memahami aturan daerah sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan yang lebih baik.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur di bidang legislasi. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami isi serta tujuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Sigit Wibowo menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut saling berkaitan dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia juga menjelaskan struktur pemerintahan daerah serta hubungan kerja antara DPRD Provinsi dengan pemerintah provinsi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tugas kami di DPRD salah satunya membuat peraturan daerah bersama pemerintah provinsi. Selain itu kami juga melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan membahas anggaran untuk mendukung program-program daerah,” kata Sigit.
Politikus yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Kaltim tersebut menjelaskan bahwa pendapatan daerah Kalimantan Timur sebagian besar berasal dari dana bagi hasil sumber daya alam serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak kendaraan bermotor dan pajak daerah lainnya.
Menurutnya, APBD Provinsi Kalimantan Timur terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari sekitar Rp9 triliun saat dirinya pertama kali menjadi anggota DPRD pada 2019, kini APBD Kaltim mencapai lebih dari Rp20 triliun.
“Pendapatan daerah ini sangat penting untuk membiayai pembangunan. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber PAD yang membantu pembangunan di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menjelaskan beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Menariknya, suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Sigit bahkan memberikan hadiah kepada warga yang dapat menunjukkan STNK kendaraan dengan pajak aktif sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Terima kasih sudah berpartisipasi membayar pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat inilah yang nantinya kembali lagi untuk pembangunan daerah,” katanya disambut tepuk tangan warga.
Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Balikpapan, Willie Havre Yulian, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia menyebut Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia.
“Tarif PKB di Kalimantan Timur hanya 0,8 persen dan BBNKB sebesar 8 persen. Ini termasuk yang terendah di Indonesia,” jelas Willie.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang pelayanan kepada masyarakat, termasuk menghadirkan mobil layanan pajak keliling di sejumlah wilayah untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
“Kalau masyarakat membutuhkan layanan pembayaran pajak di wilayah tertentu, silakan disampaikan. Kami siap menempatkan mobil layanan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, salah seorang warga, Juli, menyampaikan keluhan terkait kesulitan pengurusan balik nama kendaraan yang masih atas nama perusahaan yang sudah tidak beroperasi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan membayar pajak maupun mengurus administrasi kendaraan.
“Kami sebenarnya ingin taat bayar pajak, tetapi terkadang terkendala karena kendaraan masih atas nama perusahaan yang sudah tidak ada. Harapannya proses seperti ini bisa dipermudah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda menyatakan akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat dan memberikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi perda tersebut, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (Adv./Shin/**)
![]()



