Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di Kota Balikpapan. Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S (34) ditangkap saat membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang disembunyikan di dalam korset yang dikenakannya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press rilis Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan, Selasa (26/5/2026). Penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) terkait adanya seorang perempuan yang dicurigai membawa barang terlarang dari Malaysia menuju Balikpapan.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pergerakan pelaku sejak tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan,” ujar Romylus.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 19.23 Wita di area pemeriksaan Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam korset hitam yang dikenakan pelaku di bagian tubuhnya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyimpan sabu di dalam korset yang dipasang di tubuh untuk mengelabui petugas pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.002 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Honor, uang tunai Rp500 ribu, korset warna hitam, kartu identitas Malaysia, serta paspor milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Y di Malaysia. Barang haram itu kemudian dibawa langsung ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.

“Pelaku berperan sebagai kurir atau pengantar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ungkap Romylus.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkoba.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya terkait pemufakatan jahat tindak pidana narkotika.

Menurut Romylus, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memperketat pengawasan jalur masuk narkotika ke Kalimantan Timur, khususnya melalui bandara internasional.

“Kami bersama Bea Cukai terus memperkuat sinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika internasional. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya.

Dari sisi ekonomi, nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Sementara dari aspek penyelamatan masyarakat, pengungkapan kasus ini disebut berhasil menyelamatkan sekitar 5.010 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. (Shin/**)

Loading