
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menggulirkan Program Re-Aktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Inisiatif tersebut ditandai dengan pembentukan WhatsApp Group (WAG) yang menjadi wadah koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Program ini melibatkan penyidik Reserse Narkoba Polda dan jajaran kewilayahan, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, seluruh IPWL di Kalimantan Timur, serta Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kehadiran forum komunikasi tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi, menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, KBP Romy Tamtelahitu, bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. H. Jaya Mualimin, menegaskan bahwa program ini lahir dari kepedulian bersama untuk menghidupkan kembali fungsi IPWL yang telah menjadi bagian dari sistem rehabilitasi sejak 2011.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 35 IPWL yang telah ditetapkan di Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini hanya sekitar delapan institusi yang masih aktif memberikan layanan rehabilitasi, sementara sebagian besar lainnya berada dalam kondisi tidak aktif atau belum beroperasi secara optimal.
Hasil evaluasi dan peninjauan lapangan menunjukkan sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Di antaranya adalah minimnya rujukan rehabilitasi dari penyidik kepada sebagian besar IPWL, terutama yang berada di rumah sakit dan puskesmas pemerintah. Selama ini, rujukan lebih banyak diarahkan ke fasilitas rehabilitasi milik BNN sehingga banyak IPWL tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi layanannya secara maksimal.
Selain itu, petugas IPWL yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan rehabilitasi narkotika juga mengalami keterbatasan dalam mempertahankan kompetensi praktik karena rendahnya jumlah residen yang dirujuk. Beberapa IPWL memang masih menerima peserta rehabilitasi secara sukarela (voluntary), namun jumlahnya dinilai belum signifikan.
Evaluasi juga menemukan bahwa koordinasi antara penyidik dan IPWL masih perlu diperkuat. Di sisi lain, masih terdapat anggapan bahwa seluruh penyalahguna narkotika harus menjalani rehabilitasi di fasilitas milik BNN. Padahal, kewajiban utamanya adalah menjalani Asesmen Terpadu, sedangkan lokasi rehabilitasi dapat disesuaikan dengan rekomendasi hasil asesmen dan ketersediaan fasilitas, termasuk IPWL yang ada di Kalimantan Timur.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Polda Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun strategi re-aktivasi IPWL yang dilaksanakan melalui tiga tahapan utama.
Tahap pertama adalah preparasi, yang meliputi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program IPWL, kunjungan langsung ke berbagai fasilitas, pelaksanaan diskusi dan Focus Group Discussion (FGD), penyusunan peta jalan atau roadmap re-aktivasi, penetapan IPWL prioritas, serta peningkatan kapasitas bagi penyidik dan petugas rehabilitasi.
Tahap berikutnya adalah re-aktivasi, yaitu ketika IPWL yang telah dinyatakan siap mulai menerima rujukan rehabilitasi. Dalam mekanisme ini, penyidik membawa residen untuk menjalani Asesmen Terpadu di BNN. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu memberikan rekomendasi mengenai bentuk rehabilitasi sekaligus lokasi pelayanan yang dapat dilaksanakan di IPWL sesuai kebutuhan pasien. Penyidik juga diharapkan mendampingi residen pada tahap awal pelaksanaan rehabilitasi guna memastikan proses berjalan dengan baik.
Selanjutnya, tahap evaluasi dilakukan secara berkala melalui monitoring jumlah rujukan, tingkat kehadiran peserta rehabilitasi, keberlanjutan terapi, hingga tingkat keberhasilan program. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pembentukan WAG Program Re-Aktivasi IPWL menjadi salah satu instrumen pendukung dalam implementasi kebijakan tersebut. Forum komunikasi ini diharapkan mampu mempercepat pertukaran informasi, memfasilitasi konsultasi antarlembaga, menyelesaikan kendala operasional, serta memperkuat kolaborasi dalam memberikan layanan rehabilitasi yang efektif dan mudah diakses masyarakat.
Melalui program ini, Polda Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh IPWL di daerah dapat kembali berfungsi optimal sehingga akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika semakin luas dan merata. Sinergi antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan lembaga rehabilitasi diharapkan mampu memperkuat pendekatan rehabilitatif sebagai bagian penting dari penanganan permasalahan narkotika, sekaligus memberikan kesempatan bagi para penyalahguna untuk memperoleh layanan pemulihan yang berkelanjutan dan sesuai standar.
Penulis : Shinta Setyana
![]()


