Faktanusa.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah legislasi untuk membuka kembali rencana pembentukan Kecamatan Sedulang sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Muara Kaman. Langkah tersebut ditempuh melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999.

Rencana tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kukar. Menurutnya, pencabutan perda lama diperlukan karena regulasi mengenai pembentukan Kecamatan Sedulang tersebut hingga kini belum pernah direalisasikan.

“Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 diperlukan mengingat peraturan daerah tersebut belum pernah direalisasikan,” kata Akhmad Taufik, Senin (5/10/2026)

Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini kembali memiliki rencana untuk melakukan pemekaran wilayah Kecamatan Muara Kaman melalui pembentukan Kecamatan Sedulang. Keberadaan perda lama dinilai perlu ditata kembali agar tidak menjadi hambatan dalam proses tersebut.

Rencana pemekaran itu mencakup enam desa yang selama ini berada dalam wilayah Kecamatan Muara Kaman. Keenamnya yakni Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Panca Jaya dan Bungajadi.

Taufik menjelaskan, persoalan administratif menjadi salah satu alasan mengapa pembentukan Kecamatan Sedulang berdasarkan perda sebelumnya tidak pernah berjalan. Salah satu syarat penting untuk mengaktifkan kecamatan adalah adanya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri.

“Alasan utama peraturan daerah tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum diterbitkannya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan,” jelasnya.

Melalui pencabutan perda tersebut, Pemkab Kukar berharap proses penataan wilayah dapat kembali disesuaikan dengan kondisi dan rencana pemerintahan saat ini. Pemerintah daerah pun meminta dukungan DPRD serta pihak terkait dalam pembahasan raperda tersebut.

“Kami berharap rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan tersebut dapat segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Taufik. (Adv)

Loading