Faktanusa.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih terbuka dalam menyampaikan data potensi dan tunggakan pajak daerah, khususnya dari sektor yang memiliki nilai penerimaan besar.

Selain menyoroti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan besar, Komisi II DPRD Balikpapan juga mempertanyakan data pajak perumahan, apartemen, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufik Qul Rahman, mengatakan permintaan data tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Bapenda. Namun, menurutnya, hingga kini data yang dibutuhkan DPRD belum diberikan secara jelas dan menyeluruh.

“Kita juga minta data perumahan yang belum bayar pajak dan BPHTB-nya, termasuk data apartemen. Ini banyak. Saya tahu ada datanya, tetapi sampai sekarang tidak jelas,” kata Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Menurut Taufik, keterbukaan data menjadi penting karena DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam mengoptimalkan penerimaan PAD.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan penagihan terhadap wajib pajak dengan potensi penerimaan besar. Jangan sampai perhatian justru lebih banyak diarahkan kepada sektor usaha kecil, sementara kewajiban pajak bernilai besar belum terselesaikan.

“Jangan kami dibenturkan untuk mengejar pajak PAD dari PBJT atau pajak UMKM. Itu hal kecil. Yang besar-besar ini yang harus menjadi sasaran,” ujarnya.

Taufik bahkan mengungkap adanya salah satu apartemen yang disebut telah berdiri selama bertahun-tahun, namun kewajiban BPHTB-nya belum sepenuhnya diselesaikan.

“Ada salah satu apartemen yang sampai saat ini sudah tahunan berdiri, tetapi belum sama sekali membayarkan BPHTB atau baru mencicil BPHTB tersebut. Ini harus ditindak tegas,” tegasnya.

Ia menilai potensi penerimaan dari sektor properti tidak boleh luput dari pengawasan. Sebab, BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nilainya dapat cukup besar ketika terjadi transaksi atau peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan target PAD Kota Balikpapan. Taufik menyebut target PAD yang dipasang pemerintah daerah berada di angka sekitar Rp1,575 triliun.

Namun, hingga kini target tersebut dinilai masih menghadapi tantangan untuk direalisasikan. Menurutnya, salah satu cara memperkuat penerimaan adalah memastikan seluruh kewajiban pajak dari wajib pajak besar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

“Apakah ini salah satu yang membuat PAD Kota Balikpapan tidak tercapai? Salah satunya bisa saja. Target PAD kita sekitar Rp1,575 triliun,” katanya.

Taufik menegaskan DPRD tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada permintaan data. Komisi II mendorong Bapenda mengambil langkah konkret dalam melakukan pendataan, penagihan, hingga memastikan kepatuhan wajib pajak.

Terlebih, DPRD dan pemerintah daerah telah memiliki kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan, untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

“Ini harus dibongkar. Kalau ada persoalan dalam sistem pajak, kita perlu tahu apa masalahnya. Jangan sampai data pajak yang besar justru tidak jelas,” ujarnya.

Ia meminta Bapenda tidak menjadikan alasan administratif sebagai hambatan dalam memberikan informasi kepada DPRD. Menurutnya, data tersebut diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan potensi PAD tidak hilang.

“Yang kita perjuangkan adalah hak pemerintah daerah. Pajak itu nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pembenahan lingkungan. Jadi seluruh potensi penerimaan harus dioptimalkan,” pungkas Taufik. (Adv/Shin/**)

Loading