Faktanusa.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan penanganan bertahap bagi warga terdampak kebakaran di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Langkah tersebut mencakup pemulihan aktivitas sehari-hari korban hingga perencanaan penataan dan pembangunan kembali kawasan terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat turun meninjau lokasi pasca kebakaran untuk melihat kondisi warga memastikan perangkat daerah akan mengambil langkah penanganan dalam peristiwa yang berdampak pada 11 rumah dan 15 kepala keluarga (KK) tersebut.

“Hal ini membutuhkan perhatian pemerintah, terutama untuk membantu masyarakat melewati masa awal setelah kehilangan tempat tinggal,” ungkap Aulia, Minggu (18/10/2026).

Aulia mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melihat secara langsung kebutuhan korban sekaligus mengevaluasi kesiapan penanganan apabila kejadian serupa kembali terjadi.

“Kami hadir untuk melihat langsung situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak. Yang pertama harus kita upayakan adalah meringankan beban mereka agar bisa melewati masa sulit ini,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan pascakebakaran tidak cukup hanya berfokus pada respons saat kejadian. Pemerintah juga perlu memastikan korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan agar kehidupan mereka tidak terhenti akibat musibah tersebut.

Untuk itu, Pemkab Kukar membagi rencana penanganan ke dalam beberapa tahapan. Dalam jangka pendek, perhatian diarahkan pada pemulihan kondisi warga dan keberlangsungan aktivitas sehari-hari. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah diarahkan menjalankan langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Dalam penanganan awal, kita ingin memastikan masyarakat yang terkena musibah tetap bisa menjalankan kegiatan kesehariannya. Jangan sampai kejadian ini membuat seluruh aktivitas mereka terhenti,” kata Aulia.

Tahap berikutnya akan berfokus pada penataan kawasan dan rencana pembangunan kembali. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak.

Aulia menjelaskan, pemerintah perlu mengidentifikasi bentuk bantuan yang dapat diberikan berdasarkan kemampuan dan aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada bantuan darurat, tetapi juga memiliki arah pemulihan yang lebih terencana.

“Kita akan melihat apa saja yang bisa dilakukan pemerintah daerah sesuai kewenangan yang kita miliki. Penanganan jangka menengah dan jangka panjang harus direncanakan dengan baik agar kebutuhan masyarakat bisa ditangani secara tepat,” tuturnya.

Selain penanganan korban, kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran. Aulia menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas Pemadam Kebakaran mengenai langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mempercepat penanganan pada kejadian berikutnya.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat mendorong perbaikan sistem penanganan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya kebakaran di lingkungan permukiman.

“Musibah seperti ini tentu tidak kita harapkan terulang. Karena itu, selain membantu warga yang terdampak, kita juga perlu memperbaiki upaya pencegahan supaya risiko kejadian serupa bisa ditekan,” pungkasnya. (Adv)

Loading