Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, akan membawa persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Berau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini ditempuh setelah kedua daerah belum mencapai kesepakatan terkait usulan penegasan batas wilayah yang mengacu pada kajian masing-masing.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan dirinya telah menginstruksikan Asisten I dan Bidang Tata Pemerintahan Pemkab Kutim untuk segera berkoordinasi dengan Kemendagri guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Saya sudah perintahkan Asisten I dan Bidang Tata Pemerintahan Pemkab Kutim untuk segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ardiansyah di Sangatta, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Kutim pada prinsipnya menerima usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena dinilai mengacu pada kaidah-kaidah penetapan batas wilayah. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Perbedaan pandangan itu membuat penyelesaian batas wilayah kedua kabupaten memerlukan fasilitasi pemerintah pusat. Ardiansyah menegaskan, Kutim tetap berpegang pada kaidah penetapan batas wilayah sebagai dasar dalam menentukan garis perbatasan yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

“Sepakat untuk tidak sepakat. Kutai Timur sepakat dengan usulan provinsi karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan,” tegasnya.

Menurut Ardiansyah, penyelesaian persoalan batas wilayah perlu dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan maupun potensi gesekan di lapangan. Kepastian garis batas menjadi penting bagi kedua pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan pemerintahan di wilayah masing-masing.

Ia menjelaskan, dasar hukum mengenai pembentukan dan batas wilayah kedua kabupaten telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Namun, garis batas yang tercantum dalam regulasi tersebut masih bersifat indikatif sehingga diperlukan penegasan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Proses penegasan batas wilayah juga membutuhkan pengecekan langsung di lapangan dengan melibatkan kedua daerah. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dasar hukum, hasil kajian, dan kondisi faktual di wilayah perbatasan.

Persoalan muncul karena Kutim dan Berau memiliki kajian dengan penafsiran berbeda terhadap garis batas yang diusulkan. Perbedaan tersebut menjadi salah satu kendala yang hingga kini belum terselesaikan.

“Keduanya bawa kajian. Terjemahannya berbeda. Nah, ini masalahnya,” kata Ardiansyah.

Karena itu, Pemkab Kutim memilih membawa persoalan tersebut ke Kemendagri agar proses penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah pusat diharapkan dapat memfasilitasi pembahasan secara objektif dengan mempertimbangkan dokumen hukum, hasil kajian, serta kondisi di lapangan.

Ardiansyah menegaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah saat ini masih diarahkan melalui Kemendagri dan belum sampai pada jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tunggu nanti Kemendagri apa hasilnya,” ujarnya.

Pemkab Kutim berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan kejelasan mengenai batas wilayah antara Kutai Timur dan Berau. Dengan adanya kepastian hukum, pelaksanaan pemerintahan di kawasan perbatasan diharapkan berjalan lebih efektif serta mampu mencegah potensi konflik akibat perbedaan penafsiran batas wilayah.

Pemerintah daerah juga berharap penyelesaian tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, sekaligus memperjelas kewenangan masing-masing daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.

Melalui fasilitasi Kemendagri, persoalan batas wilayah yang belum menemukan titik temu itu diharapkan dapat diselesaikan secara terukur, sesuai kaidah hukum, dan tidak berlarut-larut. (Adv/Kominfo)

Loading