
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar modus baru peredaran narkotika yang belum pernah ditemukan sebelumnya di wilayah Kaltim. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, petugas mengungkap sindikat narkotika jenis sabu yang menggunakan kentang olahan sebagai umpan (decoy) untuk mengelabui aparat kepolisian apabila sewaktu-waktu dilakukan penangkapan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1.796 gram bruto atau hampir dua kilogram sabu serta menangkap dua tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni seorang pengedar berinisial IN (37) dan seorang bandar berinisial NU (45).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus mengungkap pola baru yang sengaja dirancang pelaku untuk mengelabui petugas.
“Tim Operasional Subdit 1 berhasil meruntuhkan bandar narkotika jenis sabu sindikat Balikpapan atas nama saudara NU. Kami juga mengamankan salah satu anggotanya, saudara IN, yang berperan sebagai pengedar. Dari keduanya berhasil diamankan hampir dua kilogram sabu, baik dalam bentuk paket besar maupun paket siap edar,” kata Romylus.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan intensif, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggerebekan di sebuah kamar Apartemen Grand Valley, Jalan Guntur Damai, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan IN beserta sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan satu plastik bening bekas pembungkus sabu berukuran satu kilogram. Namun saat diperiksa, isi plastik tersebut ternyata bukan sabu, melainkan kentang beku (frozen potato) yang telah diolah menyerupai kristal sabu.
Temuan itu sempat menimbulkan tanda tanya bagi penyidik. Pasalnya, pada plastik pembungkus tersebut masih ditemukan serpihan butiran sabu sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pelaku sedang menjalankan strategi tertentu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan plastik itu memang bekas pembungkus sabu satu kilogram. Isinya sudah diganti dengan kentang olahan agar terlihat seperti sabu. Berkat kejelian anggota yang menemukan sisa butiran sabu pada plastik tersebut, kami mendalami kemungkinan adanya modus baru,” ujar Romylus.
Dari hasil interogasi, IN mengaku diperintah oleh NU yang saat itu berada di Samarinda untuk mengambil sebuah paket dengan sistem jejak di kawasan Jalan Baru, Margomulyo, Balikpapan Barat. Setelah mengambil paket tersebut, IN diminta membawanya ke apartemen lalu membuka paket sambil merekam video sebagai bukti kepada bandar.
Namun tanpa sepengetahuan IN, isi paket asli telah dipindahkan. Paket yang dibawa ke apartemen hanyalah paket palsu berisi kentang yang sengaja disiapkan apabila sewaktu-waktu pelaku ditangkap aparat kepolisian.
“Kami menemukan modus baru yang dilakukan sindikat ini, yaitu menggunakan decoy atau penyesatan. Bandar memerintahkan pengedar membawa paket yang seolah-olah berisi satu kilogram sabu, padahal isinya kentang yang dibentuk menyerupai narkotika. Ini sengaja dilakukan agar ketika tertangkap polisi, barang bukti yang ditemukan hanyalah paket palsu,” jelas Romylus.
Menurutnya, modus tersebut merupakan yang pertama kali ditemukan sepanjang sejarah pengungkapan kasus sindikat sabu di Kalimantan Timur.
“Ini perdana. Selama kami mengungkap jaringan narkotika di Kaltim, baru kali ini ditemukan modus menukar sabu dengan kentang sebagai decoy. Pelaku cukup cerdik karena memahami pola kerja kepolisian, namun akhirnya tetap berhasil kami bongkar,” tegasnya.
Tidak berhenti di lokasi pertama, penyidik langsung melakukan pengembangan. Pada Jumat (17/7/2026), tim dibagi menjadi dua. Satu tim tetap mengamankan IN di Balikpapan, sedangkan tim lainnya bergerak ke Samarinda untuk menangkap NU.
NU akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Sudirman, Samarinda, saat hendak bertemu dengan IN sesuai skenario yang telah disusun polisi.
Saat diperiksa, NU mengakui telah memerintahkan IN mengambil paket palsu. Ia juga mengungkap bahwa sabu yang sebenarnya telah diamankan oleh anak buahnya di Balikpapan dan disimpan menggunakan sistem jejak di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian membawa NU menuju lokasi penyimpanan barang bukti.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, Tim Opsnal Subdit 1 yang didampingi langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim membuka paket yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Di dalam sebuah tas belanja berwarna hitam bertuliskan Farmers Market, petugas menemukan sebuah kotak cokelat yang dibungkus plastik hitam. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik hitam berisi 15 paket klip bening dengan total berat sekitar 750 gram bruto yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.796 gram bruto atau hampir dua kilogram sabu.
Romylus menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kalimantan Timur setelah sebelumnya dipecah menjadi paket-paket kecil agar lebih mudah dipasarkan.
“Dengan terbongkarnya lokasi kedua ini, kami berhasil mengungkap barang bukti yang sebenarnya. Jadi paket kentang tadi memang hanya untuk mengelabui petugas, sedangkan sabu asli telah disimpan di tempat berbeda dalam bentuk paket besar dan paket siap edar,” katanya.
Penyidikan juga mengungkap bahwa NU diduga bukan sekadar pengedar, melainkan bandar yang memiliki jaringan lebih besar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, saudara NU diduga merupakan bandar jaringan yang lebih besar. Kami masih melakukan pendalaman. Kami juga sudah mengantongi identitas pihak yang memasok narkotika ini dari luar Kalimantan Timur,” ungkap Romylus.
Sementara itu, peran IN diketahui hanya menjalankan perintah NU, termasuk mengganti isi bungkus sabu dengan kentang agar polisi terkecoh apabila melakukan penangkapan.
“IN mengetahui paket tersebut telah ditukar karena memang diperintahkan langsung oleh NU. Tujuannya jelas, kalau tertangkap polisi maka yang ditemukan hanya paket palsunya, sedangkan sabu asli tetap aman di lokasi lain,” jelasnya.
Selain menyita narkotika, penyidik juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antaranggota jaringan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap pemasok dan jaringan yang diduga masih berada di luar daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana berat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di dua tersangka ini. Jaringan di atas mereka masih terus kami telusuri. Kami sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dan akan terus dikembangkan sampai ke pemasok utamanya,” tegas Romylus.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan tersebut dapat dilakukan secara cepat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
![]()



