Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan oknum petugas keamanan bandara. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FP dan MH beserta barang bukti 115 cartridge vape etomidate seberat total 230 gram netto.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis resmi di Balikpapan, Selasa (26/5/2026). Kasus ini menjadi salah satu perhatian khusus karena melibatkan oknum Avsec Bandara Supadio Pontianak yang diduga membantu meloloskan pengiriman barang terlarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim melalui penyidik Subdit 1 menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Selatan.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim,” ujar penyidik dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FP di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan, Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel coklat berisi 115 cartridge vape etomidate yang diduga mengandung narkotika golongan II. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai varian rasa, mulai coca cola, mangga, semangka, anggur hingga merek CAT.

FP mengaku mendapatkan barang tersebut atas perintah seseorang berinisial E yang berada di Samarinda. Sebelumnya, FP mengambil paket cartridge vape etomidate tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian diedarkan di Balikpapan.

“Pelaku berperan sebagai kurir atau pengantar. Barang dibawa dari Pontianak menuju Balikpapan untuk diedarkan,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH di wilayah Kalimantan Barat pada Rabu (15/4/2026).

MH diketahui merupakan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio Pontianak yang diduga terlibat membantu proses pengiriman barang terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial O yang kini masih dalam pencarian polisi. Sebagai imbalan, MH disebut menerima bayaran sebesar Rp24,1 juta yang ditransfer melalui rekening bank.

“Dari hasil interogasi, tersangka MH mengaku mendapat upah puluhan juta rupiah untuk membantu kelancaran pengiriman barang tersebut,” ungkap penyidik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G milik tersangka serta berbagai cartridge vape etomidate dengan total berat 230 gram netto.

Rinciannya yakni 46 cartridge rasa coca cola dengan berat 92 gram, tujuh cartridge merek CAT seberat 14 gram, 26 cartridge rasa mangga seberat 52 gram, 26 cartridge rasa semangka seberat 52 gram, dan 10 cartridge rasa anggur dengan berat 20 gram.

Kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan II.

Polda Kaltim menilai pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Dari sisi ekonomis, nilai barang bukti mencapai sekitar Rp414 juta. Sedangkan potensi jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai 1.150 orang,” jelasnya.

Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (Shin/**)

Loading